Keluarga GRO Bakal Dihadirkan Pada Sidang Kode Etik

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dicky Aditya/RMOLJateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dicky Aditya/RMOLJateng

Keluarga korban dugaan penembakan pelajar di Semarang yang kasusnya tengah ditangani Polda Jawa Tengah akan dihadirkan dalam sidang kode etik.


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seraya menyebut, kehadiran keluarga korban akan memberikan keterangan di dalam persidangan. 

Keluarga korban GR pun sebelumnya yang membuat laporan ke Polda Jawa Tengah. "Sidang rencana digelar dengan dihadiri keluarga korban GR," kata Kombes Pol Artanto, Senin (9/12). 

Sidang kode etik yang akan dijalani terduga pelaku penembakan itu, Aipda R, merupakan lanjutan penyelidikan dari penyidikan yang telah dilalui. 

Terduga pelaku, selama pemeriksaan menjalani penyidikan memberikan keterangan atas kasus ini. 

Aipda R anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu atas kesalahannya berpeluang mendapatkan sanksi etik dan pidana. 

Kasus hukum dijalani pihak terduga pelaku sanksinya bisa berupa pemecatan. 

Penanganan kasus ini dibawah Bid Propam Polda Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dua dugaan pelanggaran dilakukan Aipda R.