Keluarga Dan Kuasa Hukum Korban Bayi Terbunuh Tak Persoalkan Putusan Sidang Etik Bidang Propam 

Hasil Persidangan Kode Etik Terhadap Tersangka Pelaku Kejahatan Telah Membuat Keluarga Dan Kuasa Hukum Ibu Bayi DJP Memberikan Respon Atas Sanksi Pemecatan Yang Didapatkan Brigadir AK. Dokumentasi Sidang Etik Brigadir AK
Hasil Persidangan Kode Etik Terhadap Tersangka Pelaku Kejahatan Telah Membuat Keluarga Dan Kuasa Hukum Ibu Bayi DJP Memberikan Respon Atas Sanksi Pemecatan Yang Didapatkan Brigadir AK. Dokumentasi Sidang Etik Brigadir AK

Semarang- Brigadir AK, anggota Intelkam Polda Jawa Tengah terbukti lakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap bayi anak kandungnya sendiri yang lahir dari hubungan gelap dengan seorang perempuan. Oleh sebab itu ia dijatuhi sanksi etik pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


Sanksi yang didapatkan Tersangka inipun mendapatkan sambutan dari pihak keluarga ibu bayi yakni DJP.

Nenek korban pembunuhan atau orang tua DJP menilai keputusan hasil sidang etik sudah tepat dan sesuai. Pihaknya tetap berharap, sanksi hukuman didapatkan nantinya juga sebanding perbuatan pelaku. 

"Semoga sanksi berat juga akan didapatkan atas perbuatannya. Perbuatan dilakukan tentu harus siap dipertanggung jawabkan," kata Siti Nurmala, nenek bayi yang dibunuh Brigadir AK. 

Menurutnya, ia bersama keluarga, tidak ingin menilai banyak soal kasus ini. Baginya yang penting sanksi hukumnya tegas dan jelas. 

"Kita serahkan ke kepolisian Polda Jateng agar bisa memproses tersangka seberat mungkin mendapatkan sanksi," ucap Siti lagi. 

Kuasa hukum DJP, Amal Lutfiansyah, merespon hasil persidangan dengan menyambut baik terhadap sanksi yang dijatuhkan bagi Tersangka Brigadir AK. Ia menyoroti, jika sanksi didapatkan tidak perlu lagi dipersoalkan dan memang telah semestinya sesuai perbuatan yang dilakukan. 

"Ya, kita akan menghormati keputusan apapun dari hasil persidangan. Tentu, proses ditempuh Polda Jawa Tengah telah melalui pertimbangan beserta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional," terang Lutfiansyah. 

Namun demikian, Kuasa Hukum DJP, ibu bayi akan menghormati langkah Tersangka yang akan mengajukan banding atas sidang etik. 

"Monggo, kalau itu haknya Tersangka kita akan menghormati," lanjut Lutfiansyah.