Kelelahan, Ketua PSS Langenharjo Grogol Meninggal Dunia

Ilustrasi Kotak Pemilu 2024. Foto: Dokumen/RMOLJateng
Ilustrasi Kotak Pemilu 2024. Foto: Dokumen/RMOLJateng

Kabar duka dari penyelenggaraan Pemilu hadir dari Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. Dikabarkan bahwa Suharja, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Langenharjo, meninggal dunia pada Sabtu (24/02). Kabar duka tersebut dikonfirmasikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Minggu (25/02). 


Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo membenarkan salah satu KPPS yang juga merupakan perangkat desa dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Langenharjo itu tutup usia pada 57 tahun. 

"Saat ini KPU masih observasi penyebab kematian bapak Suharja. Sejauh ini kemungkinan ada penyakit bawaan. Untuk saat ini Desa Langenharjo belum melaksanakan rekapitulasi. Artinya almarhum meninggal bukan dalam rangka melaksanakan tugas rekap dan kelelahan," terang Syakbani dikonfirmasi Minggu (25/02).

Syakbani membeberkan rekapitulasi di Kecamatan Grogol yang memiliki sebanyak 14 desa telah dijadwalkan masing-masing. Sementara rekapitulasi di Desa Langenharjo rencananya baru akan dilaksanakan pada Minggu (25/02) atau Senin (26/02). 

Lebih lanjut ia memastikan akan berkoordinasi dengan SDM KPU Sukoharjo untuk memastikan apakah almarhum akan memperoleh santunan mau pun sebatas uang duka. Hingga sebelum kabar duka tersebut almarhum masih terikat dalam masa kerja PPS. 

Masa kerja PPS diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Ada pun jadwal tepatnya diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Menurut jadwal pembentukan dan masa kerja badan adhoc Pemilu 2024 yang terlampir dalam Keputusan KPU tersebut, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Syakbani meminta seluruh badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) teliti dan menjaga kesehatan.