Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara Rp. 10 Miliar Lebih

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, mengeksekusi uang sebesar Rp. 7.141.885.140,- dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2018. Uang tersebut merupakan kerugian negara yang didapat setelah perkara selesai.


Kajati Jateng, Sadiman, melalui Aspidsus, Heru Chairuddin, mengungkap, bahwa uang kerugian negara itu, berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan ekonomi.

''Eksekusi uang pengganti kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih, sedangkan eksekusi dendanya Rp 1.068.283.000. Eksekusi kerugian negara ini mendasari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckrach,'' kata dia saat Peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-58 tahun 2018 di kantor Kejati, Senin (23/7).

Lebih jauh, Heru menjelaskan bahwa kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 2.040.318.643. Menurut Heru, penyelamatan keuangan negara itu terjadi saat penyidikan kejaksaan.

Saat (penyidikan) itu ada pengembalian uang, jadi belum sampai persidangan," imbuhnya.

Terkait penuntutan tindak pidana korupsi, Heru menerangkan, ada 18 perkara dari penyidikan kejaksaan, sedangkan 32 perkaranya dari pihak kepolisian.

''Untuk penuntutan tindak pidana ekonomi dari penyidikan Bea Cukai ada 14 perkara. Dari penyidikan Kanwil Pajak satu perkara,'' jelas Heru.