Kejaksaan Negeri Wonogiri selaku eksekutor perkara tindak pidana, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri Senin (19/12).
- Satlantas Polres Salatiga Lakukan Tindakan Preventif Balap Liar, Tilang Dulu Amankan Kemudian
- Pemilik SMP Perdana Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah
- Lagi, Polres Grobogan Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Baca Juga
“Pemusnahan barang bukti ini diantaranya berupa handphone, senjata tajam, narkotika, psikotropika dan barang bukti jenis lainya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot, S.H,M.H.
Dia menerangkan, pemusnahan seperti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Wonogiri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi,” kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
- Prof. Hindriyanto Jadi Guru Besar Ke-21 UKSW
- Satlantas Polres Salatiga Tilang Lima Konten Kreator
- Bocah Ditemukan Meninggal Sehari Setelah Terseret Sungai Gobak