Kejari Sukoharjo Periksa Dua Pegawai Percada

BUMD PD Percada Sukoharjo. RMOL Jateng
BUMD PD Percada Sukoharjo. RMOL Jateng

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek kalender oleh BUMD PD Percada Sukoharjo terus bergulir. Isu merebak kasus tersebut akan dihentikan terbantahkan oleh pernyataan dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, pihaknya baru saja memeriksa dua karyawan PD Percada yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kaur Pemasaran.


"Kasus masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih proses memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terakhir memeriksa Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kaur Pemasaran," kata Galih Martino Dwi Cahyo, saat ditemui Selasa (12/9).

Dalam menangani kasus berdasarkan aduan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng itu, Kejari Sukoharjo telah memanggil sedikitnya 11 orang untuk diklarifikasi. Mereka terdiri Kepala SMP dan SD, Direktur PD Percada beserta dua karyawannya.

Setelah dilaporkan pertama ada sembilan orang terdiri empat kepala SD, empat kepala SMP dan satu orang lainnya adalah Direktur PD Percada dipanggil untuk diklarifikasi. 

"Dengan adanya aduan dugaan tipikor dari LAPAAN RI tersebut, maka terbuka kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk memperdalam penanganannya. Jadi sampai saat ini sudah 11 orang yang kami panggil dan kemungkinan masih ada lagi yang akan kami panggil," imbuh Galih.

Seperti diketahui, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, telah membuat aduan dugaan tipikor oleh PD Percada dalam proyek pembuatan kalender yang diperjualbelikan di sekolah-sekolah negeri Kabupaten Sukoharjo.

Dalam aduan disampaikan langsung pada, Jum'at (25/8), LAPAAN RI juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.

"PD Percada ini BUMD, seharusnya turut mendukung program pemerintah daerah untuk taat hukum, bukan justru menyediakan dan mengambil keuntungan dengan cara (memperjualbelikan kalender di sekolah) yang melanggar hukum," kata Kusumo.

Dugaan tipikor diadukan LAPAAN RI dalam pengelolaan keuangan PD Percada. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

"Dalam kasus ini, kami mendesak agar dilakukan audit eksternal yang independen. Selain itu, DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar terkait pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.