Kepala Kejaksaan (Kejari) Salatiga Salatiga Herwin Ardiono SH menegaskan, jika dibawa kepemimpinannya menargetkan penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ).
- Dampingi Porprov XVI, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga : Penggunaan Anggaran Harus Transparan
- Kajari Herwin Ardiono : Kejahatan Narkoba di Salatiga Banyak Belum Terungkap
- Jajaran Kejari Salatiga Ikut Donor Darah
Baca Juga
"Semua bidang tercapai, termasuk bidang Pidana Khusus (Pisdus) ssrta adanya produk RJ," kata Kajari, Minggu (19/6).
Prinsip RJ atau Keadilan Restoratif, saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sejalan dengan itu, Kejari Salatiga akan segera meluncurkan 'Rumah RJ'. Sehingga, bagi masyarakat siapa saja bisa datang baik untuk konsultasi, atau pun penanganan hukum. Yang pasti, ada pendampingan hukum.
Target tersebut harus tercapai sebelum triwulan kedepan, termasuk pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pembinaan sama, sarana prasarana dan pengawasan waskap terhadap semua ASN. Target harus tercapai sebelum triwulan harus tercapai," imbuhnya.
- Dampingi Porprov XVI, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga : Penggunaan Anggaran Harus Transparan
- Kajari Herwin Ardiono : Kejahatan Narkoba di Salatiga Banyak Belum Terungkap
- Jajaran Kejari Salatiga Ikut Donor Darah