Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus BumDes Berjo

Kejari Karanganyar tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyelewengan BumDes Berjo, Ngargoyoso.


Kejaksaan Negeri Karanganyar melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah merilis penetapan S, Kepala Desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo. 

"Penetapan tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang kita dapatkan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/9).

Menurutnya, dari tiga alat bukti didapatkan dari hasil penyelidikan sudah kuat untuk meningkatkan ke proses berikutnya.             
                                                                            "Dijadwalkan pekan depan (Selasa) keduanya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka," lanjutnya. 

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMDes Berjo yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1, 1 miliar. 

“Penahanan bisa dilakukan tidak ada kendala kesehatan tersangka,” imbuhnya. 

Kedua tersangka dinilai melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 19 tahun 2019 dengan hukuman antara 4 dan maksimal 20 tahun penjara.