Kejari Karanganyar tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyelewengan BumDes Berjo, Ngargoyoso.
- Mantan Pejabat Kemensos Benarkan Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus Dapat Kuota Bansos 400 Ribu
- Percepat Herd Immunity, Polres Pemalang Buka Gerai Sisambeng di Comal
- Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor di Tembalang
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Karanganyar melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah merilis penetapan S, Kepala Desa Berjo dan EK mantan Dirut BumDes Berjo.
"Penetapan tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang kita dapatkan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/9).
Menurutnya, dari tiga alat bukti didapatkan dari hasil penyelidikan sudah kuat untuk meningkatkan ke proses berikutnya.
"Dijadwalkan pekan depan (Selasa) keduanya akan diperiksa dengan status sebagai tersangka," lanjutnya.
Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana BUMDes Berjo yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1, 1 miliar.
“Penahanan bisa dilakukan tidak ada kendala kesehatan tersangka,” imbuhnya.
Kedua tersangka dinilai melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 19 tahun 2019 dengan hukuman antara 4 dan maksimal 20 tahun penjara.
- Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Semarang Amankan Puluhan Pebalap Liar
- Buntut Bullying Mahasiswi PPDS Undip, Kaprodi Terancam Penjara
- Dua Dalang Aksi Penyerangan Karaoke Dargo Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang