Kejari Karanganyar Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes

Kantor Kepala Desa Berjo. Dian Tanti/RMOLJateng
Kantor Kepala Desa Berjo. Dian Tanti/RMOLJateng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerima laporan dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes Desa Berjo tahun 2021 hingga 2023.


Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyatakan laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses pendalaman. Bahkan dari Kepala Desa Berjo juga telah melaporkan hal ini melalui tim kuasa hukumnya.

“Memang ada laporan. Saat ini, sedang kita telaah. Kita tidak ingin terburu- buru dalam menangani laporan ini,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (17/7). 

Menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021, pihak desa merupakan pemilik 100 persen modal BUMDes memiliki hak penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Diantaranya dengan melakukan audit, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran pihak desa bisa meminta laporan pertanggungjawaban kepada pengurus terhadap pengelolaan BUMDes.

"Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran baru dilaporkan ke penegak hukum (Kejaksaan). Intinya diselesaikan dulu di internal desa," imbuhnya. 

Sebelumnya Warga Desa Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes. 

Pelaksana tugas (Plt) BUMDes  Berjo, Larno, kepada wartawan, menyebut dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes, telah dilaporkan ke Kejari pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.

“Pelaporan terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan pengelolaan BUMDes yang dilakukan oleh pengurus sebelumya" ujar Larno.  

Diketahui berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, ada 16 temuan. Salah satunya adalah ada transaksi pembelian mobil yang digunakan untuk operasional senilai Rp122 juta.

“Kami meminta agar  dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes Berjo segera ditindaklanjuti oleh Kejari,” pungkasnya.