Kejari Karanganyar Tangani Dugaan Korupsi Penjualan Alat Industri Pertanian Bantuan Kementrian

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila. Dian Tanti/RMOLJateng
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila. Dian Tanti/RMOLJateng

Kasus dugaan korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka dan dua orang telah menjalani penahanan. 


Ketiga tersangka salah satunya mantan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jateng  salah satu partai politik, berinisial S. Kemudian ada IGD dan ketiga berinisial B keduanya diduga  merupakan makelar pengadaan alsintan.

Dua orang yakni S dan IGD telah ditahan di Mapolres Karanganyar pada 5 Juli lalu. Sementara satu tersangka berinisial B baru saja menyerahkan diri setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Selain terjerat dugaan penjualan alsintan, ketiga tersangka juga ditahan  terkait kasus lain yakni  pungutan liar pengadaan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). 

"Dua tersangka S dan IGD  sudah ditahan, kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar. Sementara untuk tersangka B masih menunggu, karena  masih proses pemberkasan setelah menyerahkan diri ke Kejari," jelas Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila kepada wartawan. 

Dugaan korupsi jual beli alsintan merupakan laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan. Selanjutnya tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. 

Hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan akhirnya diketahui ada potensi kerugian negara sebesar Rp333 juta.

Pasalnya ada temuan jika bantuan mesin combine harvester tahun 2021 ternyata diperjualbelikan ke pihak lain. Padahal mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian.

Yang selanjutnya diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. 

Sayang oleh oknum penerima bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Selanjutnya justru kembali diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur. 

"Kami sampai sekarang masih mencari keberadaan barang bukti bantuan alsintan. Terakhir di Jawa Timur, tapi dapat info malah sudah di Jawa Barat," kata dia.

Ketiga pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara.