Kejari Grobogan Jawa Tengah terima uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi pembelian tanah gudang bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
- Kepala Rutan Salatiga Pimpin Deklarasi Janji Kinerja 2022
- Berikan Trauma Healing, Dinas Pariwisata Demak Hadirkan Badut Hibur Anak-anak Korban Banjir
- Pengelola PLTU Batang Dukung Sedekah Laut di Perairan Roban, Dihadiri Ribuan Nelayan
Baca Juga
Penyerahan uang pengganti dari keluarga terpidana Kusdiyono diterima Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto, didampingi Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Wahyu Widiyanto sejumlah Rp 300 juta.
Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Grobogan. Hadir dalam penyerahan uang pengganti kerugian perwakilan dari Kantor Notaris Endang Sri Wukiryatun, Agus Nuryanto, saksi-saksi dari Staff Seksi Tindak Pidana Khusus Phegy Patsari Sintia Danti, serta perwakilan keluarga terpidana.
Berita acara penyerahan uang tersebut tertanggal 16 Januari 2023 ditandatangani oleh berbagai pihak yang hadir di lokasi.
Kasi Intelejen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, uang penyerahan ganti rugi tersebut akan diserahkan ke pihak Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebagai pembayaran uang pengganti.
"Jumlah total uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan kepada Perum Bulog sebesar Rp 1.731.299.999," terangnya, Selasa (16/1).
Sehingga, lanjut Frengki, total sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana Kusdiyono sebesar Rp 3.268.121.706.
Dia menjelaskan, terkait uang pengganti tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022.
Sesuai amar putusan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
- Polres Sukoharjo Laksanakan Vaksin Dosis I untuk Tahanan
- Pemkab Demak Canangkan Resik-Resik Kutho
- Wali Kota Semarang Apresiasi Sikap Tenggang Rasa Warga