Kejari Grobogan Terima Uang Pengganti Korupsi Pembelian Tanah Bulog

Keluarga terpidana menyerahkan uang pada Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (16/1).
Keluarga terpidana menyerahkan uang pada Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (16/1).

Kejari Grobogan Jawa Tengah terima uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi pembelian tanah gudang bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan. 


Penyerahan uang pengganti dari keluarga terpidana Kusdiyono diterima Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto, didampingi Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Wahyu Widiyanto sejumlah Rp 300 juta.

Penyerahan dilakukan di Aula Kejari Grobogan. Hadir dalam penyerahan uang pengganti kerugian perwakilan dari Kantor Notaris Endang Sri Wukiryatun, Agus Nuryanto, saksi-saksi dari Staff Seksi Tindak Pidana Khusus Phegy Patsari Sintia Danti, serta perwakilan keluarga terpidana.

Berita acara penyerahan uang tersebut tertanggal 16 Januari 2023 ditandatangani oleh berbagai pihak yang hadir di lokasi. 

Kasi Intelejen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, uang penyerahan ganti rugi tersebut akan diserahkan ke pihak Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebagai pembayaran uang pengganti. 

"Jumlah total uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah disetorkan kepada Perum Bulog sebesar Rp 1.731.299.999," terangnya, Selasa (16/1).

Sehingga, lanjut Frengki, total sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana Kusdiyono sebesar  Rp 3.268.121.706

Dia menjelaskan, terkait uang pengganti tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022.

Sesuai amar putusan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.