Kejari Demak Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak tindak pidana narkotika, obat - obat ilegal sampai serbuk bahan peledak,  di halaman Kantor Kejaksaan Demak, Rabu (26/10). RMOL Jateng
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak tindak pidana narkotika, obat - obat ilegal sampai serbuk bahan peledak, di halaman Kantor Kejaksaan Demak, Rabu (26/10). RMOL Jateng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti tindak pidana narkotika, obat-obat ilegal sampai serbuk bahan peledak, di halaman Kantor Kejaksaan Demak, Rabu (26/10).

Kasi Barang Bukti Kejari Demak, Dwi Aprilia Wisudowati Santoso mengatakan, barang bukti didapatkan dari tindak pidana dari bulan Januari hingga Juli 2023. Meliputi sabu- sabu berisi 75 paket kurang lebih 1 gram dan 16,19346 gram dengan paket kecil di plastik klip.

"Pil, berjumlah kurang lebib 21,449 butir. Pil warna kuning berlogo mf dan dmp, alpreazolam, pil warna putih belogo Y. Trihexyphendil, lalu obat yang tidak memiliki ijin edar, kurang lebih 104.215 butir. Kapsul warna merah, bitu, silver, merah hati, hijau," terangnya.

Barang bukti selanjutnya adalah 15 buah handphone merk Oppo dan Vivo, juga obat petasan atau barang peledak kurang lebih 35 kg.

Proses pemusnahan diawali dengan menghancurkan barang bukti sabu dengan diblender, kemudian pil dan obat tak memiliki ijin edar dibakar, handphone dengan potong dengan mesin grenda.

Kajari Demak menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga dinyatakan harus dimusnahkan.

Barang bukti sendiri, lanjutnya, didapatkan dari penanganan perkara dari berbagai kasus narkotika baik dari Polres maupun Polda, lalu ada perkara asusila juga perkara pencurian.

"Sebagai extra ordinary crime maka narkoba memang harus dimusnahkan. Pemusnahan ini membuktikan bahwa Kejari Demak sigap untuk mengatasi kasus narkotika," ucapnya.

Ia menambahkan, narkotika sudah diatur oleh undang undang narkotika sesuai dengan peranan pelaku. Kejari saat ini menangani pengedar diharapkan memberikan efek jera juga memberikan tuntutan seoptimal mungkin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menyampaikan, barang bukti dimusnahkan merupakan perusak generasi bangsa.

"Yang kita lakukan saat ini adalah mencegah generasi muda kecanduan terhadap narkotika. Minimal kita membuang dan menghilangkan penyakit masyarakat," pungkas AKP Winardi.