Kejari Batang Didemo Ratusan Orang, Tuntut Penyelesaian Berkas Kasus Tanah Depok

Ratusan orang berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batang
Ratusan orang berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batang

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mendadak ramai ratusan pendemo pada Kamis (16/5). Mereka mendesak Kejari Batang untuk segera menyelesaikan berkas kasus pidana Desa Depok, Kecamatan Kandeman. 


Kuasa hukum PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saifudin menyebut hasil pertemuannya dengan pihak Kejari Batang berakhir dengan molornya kasus itu. Sebab, pihak Kejari Batang menyatakan akan melakukan ekspose kasus itu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Harusnya tidak perlu seperti itu, karena kan dari berkas yang sudah ada di dalam itu kan sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P21 itu tidak ada alasan, terkesan menunda-nunda," katanya usai bertemu pihak kejaksaan.

Meski jengkel, Saifudin menyatakan tetap akan menunggu perkembangan dari Kejari. Harapannya dalam jangka seminggu, pemberkasan kasus pidana sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia juga meminta tersangka Abdul Somad itu juga segera ditahan. Alasannya, agar tidak ada korban-korban lain yang muncul dengan berkeliarannya tersangka di luar.

Saifudin mengatakan memberi tenggat waktu seminggu. Jika tidak kunjung selesai, maka pihaknya akan melakukan gerakan lagi. Jika tidak ditangani, maka langkah hukum, semisal pra peradilan, menjadi jalan keluarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal menyatakan bahwa pihaknya memang berhati-hati terhadap kasus tersebut. Ada beberapa tahapan yang harus dikaji dengan cermat. 

"Dalam penanganan perkara tersebut, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan," terangnya. 

Untuk itu, pihaknya akan melakukan ke Kejaksaan Tinggi. Tujuannya agar pihaknya mendapat petunjuk yang lebih jelas terkait dengan penyelesaian penanganan perkara. 

Untuk informasi pencabutan laporan perdata dari tersangka, Kejari Batang belum menerima informasi tersebut secara resmi. Piihaknya masih menunggu kabar penanganan perkara perdatanya dari Pengadilan.

"Tadi sempat disampaikan oleh kuasa hukum dari pelapor bahwa katanya gugatan dari pihak si penggugatnya sudah di cabut, tapi kami sampai saat ini belum mendapatkan akta ataupun pemberitahuan itu secara resmi. Apakah itu berkas perkara ataupun dalam bentuk lainnya, sehingga kami masih menunggu kejelasan informasi tersebut," tuturnya.