Kejaksaan Negeri Jepara Bakal Tindak Tegas ASN Cawe-cawe soal Pemilu Serentak

ASN Jepara saat menggelar upacara yang dipimpin Sekda Jepara Edy Sujatmiko. RMOL Jateng
ASN Jepara saat menggelar upacara yang dipimpin Sekda Jepara Edy Sujatmiko. RMOL Jateng

Netralitas jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi harga mati.

Oleh sebab itu, kini Kejaksaan Negeri Jepara pun tak tinggal diam melihat abdi negara jika ada pelanggaran mengarah ke hukum pidana saat pemilu serentak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum siap bersikap tegas jika ada pelanggaran oleh ASN hingga perangkat di tingkat desa. 

“ASN termasuk sampai perangkat desa bisa dikenakan pidana karena keberpihakan ke salah satu kontestan. Hukumannya paling singkat satu tahun dan ada denda,” kata Rony, Senin (11/12).

Dia minta netralitas selama ini masih ada, supaya tetap dijaga.

"Saya intens bertemu dengan banyak teman ASN. Sampai saat ini netralitasnya masih terjaga,” kata dia. 

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan. 

“Tapi juga mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu,” kata dia. 

Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa, menjadi subjek hukum netral dalam pesta demokrasi tersebut. 

Dia menegaskan, pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkampanyekan kontestan, hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu.

Tak hanya di situ saja, penekanan supaya netral juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko. Di sisi lain, kontestan dia minta tidak menarik mereka untuk kepentingan politiknya. 

“Makanya saya juga minta, kontestan jangan mengkait-kaitkan kami untuk kontestasi ini. Karena aturannya jelas, ASN tidak boleh (dukung-mendukung kontestan), termasuk sampai perangkat di tingkat desa,” ucapnya.

Pihaknya juga menegaskan, ASN, petinggi dan perangkat di tingkat desa sampai kementerian, tidak boleh condong kepada kontestan. Karena jajaran aparatur itu harus memberi pelayanan kepada semuanya dengan baik. Pelayanan ini harus diberikan secara adil. 

“Makanya, kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong, jangan undang unsur aparatur. Dalam Pemilu, posisi kami adalah menyukseskan Pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tandasnya.