Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap 5 kasus penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas.
- Polres Semarang Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru Agama
- Polsek Kota Kudus Gerebek Kos-kosan Bertarif Rp20 Ribu per-Jam, Lima Pasangan Mesum Diamankan
- Sel Koruptor Di Sukamiskin Bak Apartemen 'Wah'
Baca Juga
Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
"Jampidum melakukan ekspose dan menyetujui 5 permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Sejumlah alasan Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah damai dengan korban.
Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
- Aksi Perang Sarung Sekelompok Remaja Bikin Geram Polisi
- Kasus Diklatsar Menwa UNS, Penyidik akan Meminta Keterangan Tim Dokter Forensik
- Kades Kebonagung dan Dua Penyanyi Diperiksa Penyidik Polres Kendal