Kedapatan Transaksi Narkoba, Seorang Wanita Ditangkap Sat Narkoba Polres Wonogiri

Wanita Inisial SNU (29) Warga Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu. Saat Ditangkap, Polisi Menyita Sabu Seberat 1,08 Gram Dari Pelaku. Dokumentasi Humas Polres Wonogiri
Wanita Inisial SNU (29) Warga Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu. Saat Ditangkap, Polisi Menyita Sabu Seberat 1,08 Gram Dari Pelaku. Dokumentasi Humas Polres Wonogiri

Satuan Res Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang wanita inisial SNU (29) warga Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap polisi menyita sabu seberat 1.08 gram dari pelaku.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo., pada Kamis (30/05) mengatakan  penangkapan SNU (29) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Jl. Butak Joho Lor Kelurahan  Giriwono, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (12/5/2024) sekitar pukul 10.30. Anggota yang sedang melakukan patroli mendapati dua orang sedang bertransaksi, seketika itu anggota mendekat dan berhasil mengamankan satu orang inisial SNU (29), sementara satu orang lainnya melarikan diri, " terangnya.

Barang Bukti Yang Berhasil Disita Polisi Dari Tangan Pelaku. Dokumentasi Humas Polres Wonogiri

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 paket barang yang di bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi sabu seberat 1,08 gram dari tangan SNU, dari interogasi petugas, SNU mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.08Gram dan 1 Unit SPM Honda Vario AD 5106 ABE serta 1 unit Handphone merk Oppo A31 yang di gunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut serta uang tunai Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada SNU(29).

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.