Kecewa dengan UMK 2022, Serikat Pekerja Batang Curhat ke Bupati

Serikat pekerja Kabupaten Batang mengaku kecewa dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang hanya naik Rp 3.418. Hal itu disampaikan pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM)-SPSI,Sucipto Adi.


Hal itu ia sampaikan langsung pada Bupati Batang Wihaji saat beraudiensi di Pemkab Batang. Hal lain yang disampaikannya adalah terkait Struktur Skala Upah (SSU) untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Kalau UMK itu untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun. Di atas itu, ada surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah untuk menentukan upah dengan SSU," kata Sucipto, Rabu (8/12).

Ia menyebut dalam surat edaran itu kenaikan upah minimal 2,55 persen atau setara Rp 50 ribu. Hal itu berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sucipto meminta Bupati Batang untuk membuat surat turunan dari SE Gubernur. Sehingga manajemen perusahaan melaksanakan sesuai surat edaran.

"Lalu kami juga minta pemerintah menindak perusahaan yang nakal. Misalnya masa kerja kontrak maksimal hanya 5 tahun, setelah itu pegawai tetap. Tapi banyak perusahaan yang tidak menerapkan hal itu," jelasnya.

Kemudian, banyak perusahaan yang tidak membuat BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan untuk pegawainya.

Adapun nilai UMK Batang saat ini adalah Rp 2. 132.535,02. Besaran UMK itu lebih tinggi 0,16 persen daripada 2021 yang berada di angka Rp 2.129.117

Bupati Batang Wihaji menyatakan akan mempertemukan pihak serikat pekerja dengan Apindo serta Disnaker. Sehingga tuntutan dari serikat pekerja bisa ditampung semua pihak.

Terkait perusahaan nakal, politisi Golkar itu meminta pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk menelusuri laporan itu. Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.