Sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati untuk dibahas dalam masa sidang 2024. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Senin (8/1).
- Rakor Lintas Sektoral Bahas Operasi Lilin 2023, Kapolres Boyolali : Fokus Pengamanan Jalur Baru Tol Solo-Jogja Fungsional
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, Dispusip Sukoharjo Sosialisasikan Perda Perpustakaan
- Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Se-Indonesia, Pertama Kali Dalam Sejarah
Baca Juga
Suharno, anggota Badan Pembentukan Perda DPRD, melaporkan, ada 6 dari 19 raperda tersebut merupakan program yang belum direalisasikan pada 2023.
Satu raperda di antaranya masih dalam proses persetujuan substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Yaitu, raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043.
"Maka keenam raperda tersebut perlu masuk pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemda sebelum ditetapkan menjadi perda," katanya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mahmud.
Suharno menyebut lima raperda lain yang dimasukkan dalam program pelaksanaan pembentukan perda tahun ini. Yaitu, raperda tentang kawasan tanpa rokok, tentang rumah susun, tentang jasa konstruksi, tentang penyelenggaraan inovasi daerah, dan tentang pengarusutamaan gender.
Bupati Zaenal Arifin berharap, raperda yang ditetapkan dalam perubahan program pembentukan perda 2024 itu dapat dijadikan acuan, bagi eksekutif maupun legislatif.
Bupati juga meminta, kepada perangkat daerah pemrakarsa raperda, untuk bisa mempersiapkan raperda dengan baik. Agar raperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat," katanya.
- Sempat Tertunda, Bupati Karanganyar Rober Christanto Hadiri Orientasi Kepemimpinan Di Magelang
- Apel Pagi TMMD Reguler Ke-123 Wujud Disiplin Dan Motivasi Satgas
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK