Pajak daerah menjadi instrumen fiskal yang memiliki peran penting dalam pembangunan. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak daerah, menjadi suatu keharusan.
- Tenaga Profesional Pemkot Salatiga Diduga Jadi 'Mata-Mata' Eks Pejabat, Bocorkan Kegiatan Yasip Khasani
- Desa Glebeg Katagori Desa Miskin Ekstrem, Dapat Pendampingan Dari Dinsos Provinsi
- Resmi Dilantik, Ketua TP PKK Batang Siap Jalankan Tiga Program Utama
Baca Juga
"Kebijakan itu terus didorong sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah," kata Sekda Adi Waryanto, usai membuka sosialisasi optimalisasi PAD Kabupaten Magelang 2024 di Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Jumat (8/3).
Adi mengatakan, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai sumber pembiayaannya.
"Di sinilah pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah," kata Adi.
Terkait optimalisasi PAD, Pemkab Magelang telah membuat kebijakan dengan menerbitkan Perda No 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbaikan terhadap Tata Kelola Pajak Daerah yang baik harus selalu dilakukan melalui pengembangan inovasi, pemanfaataan teknologi informasi pada sistem perpajakan daerah, serta peningkatan integritas dari seluruh petugas pemungut pajak.
Tata kelola pajak daerah yang baik, duharapkan akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Di forum itu pula, disampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
PBB P-2 menjadi salah satu PAD, dari jenis pajak daerah dengan target tertinggi kedua setelah Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
Perlu diketahui, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2023 sekitar Rp 41,3 miliar dari pokok PBB-P2 Rp 46,1 miliar atau 89,74%. Sedang ketetapan PBB-P2 2024 naik menjadi kurang lebih Rp 47,6 miliar, dengan jumlah SPPT sebanyak 1.098.927 lembar.
"Untuk itu, kami berharap sekaligus mendorong capaian tahun 2024 agar lebih baik dibandingkan tahun 2023 kemarin," harapnya.
Menurut Adi, Pemerintah Desa punya peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Guna mewujudkan hal itu, Pemerintah Desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa.
Salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
"Dalam APBD Penetapan 2024, Pemkab Magelang mengalokasikan dana bagi hasil pajak ke Pemerintah Desa sekitar Rp 17.9 miliar," bebernya.
Adi menambahkan, peningkatan dana Bagi Hasil Pajak ke Pemerintah Desa dapat dilakukan dengan partisipasi aktif Pemerintah Desa dalam melaporkan obyek Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan kemampuan keuangan desa.
"Kemudian, lakukan pelaporan terhadap obyek pajak yang baru, disampaikan secara langsung kepada BPPKAD Kabupaten Magelang maupun melalui aplikasi Amongrasa," tutur Adi.
- Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Wonogiri Makin 'Nafsu' Cegah Korupsi
- Sejarah Ditulis Oleh Para Pemenang? Indonesia Sedang Mengupayakannya
- Dipecat, Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP