Kawanan Pencuri Tiang Listrik PLN, Dijebloskan ke Jeruji Besi

Empat pelaku pencuri tiang listrik digiring ke ruang tahanan.
Empat pelaku pencuri tiang listrik digiring ke ruang tahanan.

Empat pelaku tindak pidana pencurian tiang listrik di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blora. Ke-empat pelaku tersebut adalah H, R, M, S warga Pati, Kudus, dan Grobogan.


“Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan listrik di Kecamatan Japah," ucap Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kasat Reskrim AKP Selamet dalam konferensi persnya di halaman Polres Blora, Jumat (6/10).

Kasat Reskrim AKP Selamet mengatakan,  pencurian tiang listrik berupa beton setinggi 9 meter terjadi pada 09 September dan dilaporkan pada 29 September 2023 lalu. 

"Jadi, berawal vendor bagian piket merapat ke lokasi yang diduga ada gangguan. Disana ditemukan ada beberapa orang yang menaikkan tiang listrik yang sudah dilepas sebanyak lima buah. Merasa curiga, akhirnya pihak vendor piket menghubungi PLN perwakilan Blora untuk menanyakan pengerjaan di wilayah Kecamatan Japah ternyata jawabnya tidak ada," ungkapnya.

Hingga akhirnya, pekerja piket dikejar untuk dihentikan. Tetapi, bukannya berhenti mereka justru tancap gas dengan menggunakan kendaraan Grandmax. 

"Karena sudah mendapati nomor dan melakukan identifikasi pihak vendor melaporkannya ke Satreskrim Polres Blora," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Lanjut Kasat AKP Selamet, Satreskrim Polres Blora langsung menindaklanjuti dengan bukti nomor kendaraan tersebut.

Tim Resmob langsung merencanakan pencarian, penyelidikan dan akhirnya ditemukan di wilayah Pati. Hasilnya, disana ditemukan barang yang diduga hasil kejahatan sejumlah 20 biji sementara yang sudah terpasang sebanyak lima buah.

"Empat tersangka berhasil dibekuk inisial H, R, M, S dan satu lagi masih dalam pencarian. Jadi pelaku warga Pati, Kudus, dan Grobogan. Akibat dari kejadian tersebut PLN alami kerugian sebesar Rp 60 juta. Artinya satu batangnya dinilai Rp 3 Juta," terangnya. 

Dirinya juga mengatakan bahwasanya status dari pelaku merupakan subcon dari vendor. Yang artinya mereka bukan karyawan yang melaksanakan kerjasama dengan PLN.

Menurut keterangan pelaku, hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk penerangan jalan, dilakukan oleh pihak developer perumahan.

"Mestinya, pihak developer perumahan melakukan komunikasi dengan pihak PLN. Mungkin pertimbangannya karena masalah biaya pembelian tiang. Akhirnya mereka melakukan komunikasi dengan para pelaku pencurian itu," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.