Kawanan Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Sat Reskrim Polresta Surakarta menangkap tiga kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor)  masing-masing NI (36), E (37) dan  BS 36).


Ketiga komplotan adalah warga luar Solo. Mereka datang ke Solo dan menginap di salah satu hotel di kawasan Terminal Tirtonadi. Ketiganya sengaja datang ke Solo untuk cari sasaran pencurian.

Ketiganya ini telah datang ke Solo semenjak tiga bulan yang lalu. Mereka pastinya sengaja datang ke Solo untuk mencuri," terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dalam rilis yang dikirim ke

Terakhir mereka melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario nopol B 3530 EEI di Edu Park, Laweyan, Solo. Waktu sepeda motor terparkir dengan kunci yang masuk terpasang.

Kedua pelaku yaitu NI dan E pura-pura ikut joging. Saat ada kesempatan, mereka langsung mengambil sepeda motor itu," imbuh Kombes Ribut Hari W.

Setelah itu sepeda motor diserahkan kepada B dan dijual ke Madura seharga Rp 1,5 juta. Duit penjualan sepeda motor curian dibagi tiga. Semua orang mendapat bagian Rp 500 ribu.

Merasa motornya hilang korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polresta Surakarta. Tim Sat Reskrim langsung bergerak menjalankan pengejaran kepada para pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (20/5/2018) kemudian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 125 ribu. Turut disita pula 10 buah kartu ATM bermacam bank, 7 STNK bermacam sepeda motor, 2 kunci sepeda motor dan satu buah kunci mobil Toyota Agya beserta STNK.

Diakibatkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.