Kawal Kasus Penyelewengan APBDes 2022, Warga Prampelan Sambangi Polres Demak

Warga Desa Prampelan seusai mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Demak. RMOL Jateng
Warga Desa Prampelan seusai mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Demak. RMOL Jateng

Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak membuat puluhan warga mendatangi Polres Demak untuk segera menyelesaikan.

Salah satu warga desa Prampelan, Ahmad Muhjklis menyampaikan, tujuan mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Demak untuk mengawal kasus semula telah masuk ke Polda Jateng kini dilimpahkan ke Polres Demak. 

"Ada banyak kasus menonjol. PTSL, penggunaan anggaran bencana 2022 yang setahu kami tidak ada kegiatan  disampaikan pemerintah desa, ternyata di situ ada," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya melakukan klarifikasi dan sudah mendapatkan informasi sedang dalam status penyidikan dan pengumpulan data.

"Polres sudah memanggil beberapa unsur perangkat desa terkait untuk dimintai keterangan. Namun memang keterangan dari terlapor pemerintah desa, dari bendahara desa, ketua PTSL, sampai dengan PK bahkan kepala Desa belum mampu menyuguhkan data yang valid," ucapnya.

Ia pun menerima tahapan-tahapan tersebut dan akan mengawal sampai selesai.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan, adanya limpahan kasus tersebut. 

"Memang benar ada pelimpahan kasus Desa Prampelan dari Polda Jateng ke Polres Demak. Dan saat ini kami sedang dalam taraf melakukan penyidikan," ucap Kasat Reskrim.