Karanganyar - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dan arisan online dengan terdakwa Putri Aquena digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
- Polres Purworejo Berhasil Tangkap Pencuri Ganjal ATM
- Pelaku Begal Payudara Di Surakarta Berhasil Diamankan Polisi
- Pelaku KDRT Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Harus Dihukum Super Berat
Baca Juga
Agenda sidang perdana yang digelar Jumat (21/03) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nasri, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Karanganyar, Sanjaya Sembiring, menyatakan bahwa terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya didakwa dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pasal yang didakwa (adalah - red) 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya kepada wartawan, Jumat (21/03).
Sidang selanjutnya ungkap Sanjaya, akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Dalam sidang perdana tersebut Asri Purwanti, Kuasa Hukum Korban, mengungkapkan ketidakpuasannya karena tidak mengetahui jadwal sidang dan adanya kejanggalan dalam proses persidangan.
"Salah satu kejanggalan adalah nomor registrasi sidang tidak tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, dan baru muncul setelah kita tanyakan," ungkap Asri.
Diketahui juga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan karena kondisinya tidak memungkinkan, namun keputusan itu sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
"Terkait permintaan penangguhan penahanan itu, kami berharap Majelis Hakim menolaknya," tegas Asri.
Sebab terdakwa telah merugikan kliennya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Korbannya juga berasal dari berbagai daerah di Soloraya.
Setelah dilaporkan para korban, terdakwa ditangkap di Klaten oleh Polres Karanganyar. Modus yang digunakan terdakwa adalah menjanjikan keuntungan besar bagi para korbannya. Namun, uang korban untuk gaya hidup mewah oleh pelaku.
Untuk itu Asri Purwanti meminta PN Karanganyar agar menggelar sidang secara terbuka dan memohon Pengadilan Tinggi (PT) Jateng untuk memantau proses persidangan.
"Harapannya agar proses peradilan berjalan adil dan transparan. Dan kita akan kawal terus prosesnya," tegas Asri.
- Tak Pernah Selesai, Tugas Kepolisian Menjaga Kamtibmas Di Wilayah Hukumnya
- Gubernur Jateng Lepas 2.006 Peserta Balik Rantau Gratis Di Asrama Haji Donohudan
- Demi Kamtibmas Kondusif, Polsek Mojosongo Canvassing Dengan Sambangi Pelaku Usaha Dan Obyek Vital