Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan remaja inisial AT (19) warga Desa/ Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Satu pelaku lainnya masih di bawah umur karena kasus itu.
- Pemutakhiran Pembacokan Di Karaoke Sunan Kuning: Polisi Menemukan Sebilah Golok Di Mobil Pelaku
- Polres Wonogiri Ringkus Dukun Pengganda Uang
- Polisi Masih Sumir Soal Mister X di Waduk Wadaslintang
Baca Juga
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin mengungkapkan, keduanya diamankan atas dugaan tawuran di JLSS (Jalan Lintas Selatan Selatan) tepatnya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, dilakukan pada Rabu (22/11).
"Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 mendekati dini hari," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto.
Tersangka dan pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.
Dari penangkapan itu, Sat Reskrim mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam mulai dari parang, pedang, sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam.
Dia menjelaskan, dari tawuran tersebut ada tiga korban dengan luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, dua korban harus dirawat inap di RS dan satu lainnya rawat jalan.
Menurut Kapolres, tawuran dua kelompok remaja di JLSS bermula dari saling tantang melalui Instagram. Lalu kedua kelompok antara madpoersa_kbm69 dengan matsneven.all sepakat bertemu.
Para korban merupakan kelompok madpoersa_kbm69. Beberapa korban mengalami luka sabetan sayatan senjata tajam oleh tersangka dari kelompok matsneven.all. Saat tawuran juga dilakukan live Instagram. Kelompok madpoersa_kbm69 diserang saat mereka lengah.
AKBP Burhanuddin sangat menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Di tahun 2023, sudah delapan kasus tawuran yang ditangani Sat Reskrim Polres Kebumen. Semua kasus ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi tersangka ataupun para pelaku. Harusnya pelajar belajar dengan baik, berperilaku baik, mengisi dengan kegiatan positif. Bukan malah tawuran," imbuh Kapolres.
Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku menyesal. Tersangka masih pengangguran berjanji tidak akan melakukan aksinya di kemudian hari.
Saat melakukan tawuran, tersangka dalam pengaruh alkohol. Ia tak segan menyabetkan sajamnya kepada para korban.
Tersangka pemilik tatto topeng onimaru pada tangan kirinya saat melakukan aksinya bersama kurang lebih 30 remaja lainnya, yang rata-rata masih pelajar. Ia melakukan tawuran demi sebuah eksistensi di kalangan para remaja.
"Sebelum tawuran minum dulu Pak, bareng-bareng. Setelah janjian, kita ketemu lalu tawuran," kata tersangka.
- Ibu dan Anak di Pekalongan Kerjasama Lakukan Pencurian
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
- Korban Sodomi yang Melapor ke Polres Batang Terus Bertambah