Berkas perkara kasus bullying di SMPN 2 Cimanggu Cilacap telah dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan berkas kasus perundungan siswa SMP di Cilacap videonya viral di media sosial itu, dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
- Tak Ada Kata Toleransi, Polres Kudus Perangi Knalpot Brong
- Kajati Jateng: Tegakkan Hukum Secara Humanis
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Langkah Preemtif Tertibkan Kios Liar
Baca Juga
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, berkas pemeriksaan kasus bullying siswa SMP di Kecamatan Cimanggu sudah dilakukan secara lengkap. “Kami telah serahkan berkas tahap I ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kami kembangkan," kata Fannky, Selasa (3/10).
Kapolresta menegaskan, semua tahapan-tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMP tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Mulai mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menetapkan menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka. Kedua pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Dua pasal yang menjerat kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang," jelas Kapolresta.
- Raih Predikat WBK, Rutan Salatiga Jadi Rujukan Rutan Perempuan Surabaya
- Keluarga Terpidana PPh21 Pemkot Salatiga Jadikan Tesis JPU Novum di PK
- Sidang Berlanjut, Sekeluarga yang Jadi Terdakwa di Pekalongan Bantah Isi Replik JPU