Kasus Perundungan di Cilacap, Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto. Dok
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto. Dok

Berkas perkara kasus bullying di SMPN 2 Cimanggu Cilacap telah dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan berkas kasus perundungan siswa SMP di Cilacap videonya viral di media sosial itu, dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh penyidik.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, berkas pemeriksaan kasus bullying siswa SMP di Kecamatan Cimanggu sudah dilakukan secara lengkap. “Kami telah  serahkan berkas tahap I ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kami  kembangkan," kata Fannky, Selasa (3/10).

Kapolresta menegaskan, semua tahapan-tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMP tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Mulai mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menetapkan menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka. Kedua pelaku perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu itu dijerat dengan pasal berlapis.  

"Dua pasal yang menjerat kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang," jelas Kapolresta.