Kasus Perumahan Korpri Salatiga: Rumah untuk ASN Golongan Rendah, Dikuasai Petinggi Pemkot (Bagian 1-bersambung).

Perum Korpri Salatiga. foto: RMOL Jateng.
Perum Korpri Salatiga. foto: RMOL Jateng.

Apa betul pengadaan perumahan Korpri Salatiga di dua titik untuk bancaan Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkota Salatiga, seperti yang dilontarkan mantan Wali Kota Salatiga dua periode Yuliyanto? Wartawan RMOL Jateng di Salatiga Erna Yunus Basri, mengupasnya dalam tulisan berseri.


Proyek pembangunan Perumahan Korpri Salatiga di dua titik, yakni Perum Prajamulya dan Perum Prajamukti pada 2013-2014,  tercatat cukup berliku. Mulai dari proses rencana pembangunannya hingga pemilihan tempat dan pembagiannya. 

Proses pembangunannya sejak awal memunculkan konflik, hingga  berbuntut sengketa orang perorangan dengan pihak pengembang, yang berujung pada penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. 

Mantan Wali Kota Salatiga dua periode, Yuliyanto.

Kepada RMOL Jateng,  mantan Wali Kota Salatiga dua periode Yuliyanto blak-blakan menceritakan siapa saja petinggi Korpri serta pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga yang ikut bancaan (baca: menikmati) proyek rumah bagi ASN bergolongan rendah itu. 

"Perumahan Korpri di Perum Korpri Prajamulya di kawasan Randuacir Argomulyo dan Perum Prajamukti di kawasan Kecandran,  untuk bancaan sejumlah pejabat mulai Eselon 2 dan 3 Pemkot Salatiga. Orang-orangnya masih ada yang menjabat saat ini, ada juga yang sudah pensiun," ungkap Yuliyanto. 

Perumahan dengan tipe rata-rata kecil itu, diakuinya justru dikuasi beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga dengan membeli lebih dari 1 unit. 

Mendapat temuan itu, saat menjabat wali kota periode pertama, pihak pengembang perumahan mendapat teguran sangat keras dari dirinya.

Pihak pengembang dinilainya lambat dalam merealisasikan pembangunan di dua lokasi, yakni Kecandran dan Randuacir, Kota Salatiga. 

"Sampai dengan awal tahun 2013,  belum ada tanda-tanda,  pembangunan akan selesai. Ternyata, setelah saya cek, pihak pengembang  tidak memiliki cukup dana untuk membangun," papar Yuliyanto. 

Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2013, pihaknya mengultimatum pengembang Perumahan Korpri, yakni PT Satria Saputra Graha Jaya dan PT Sarana Prima Perkasa,  untuk segera menyelesaikan pembangunan perumahan tahap pertama sebanyak 160 unit sesuai waktu yang ditentukan yakni akhir Juni 2013. 

"Sampai bulan Juni 2013,  harus sudah selesai sedikitnya 160 unit rumah sesuai tahapan dari Kemenpera. Saya ingat betul, ketika itu, Ketua Yayasan Korpri mantan Sekda Rudianto (saat ini, pensiun-red) dan Sekretaris Valentino (saat ini, Kepala Kesbangpol Kota Salatiga-red)," paparnya. 

Yuli mengatakan, jika pengembang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, Pemkot Salatiga akan meninjau ulang kontrak kerjasama pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

Tak hanya memberi tenggat waktu, Yuliyanto saat itu juga mengingatkan,  hasil pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.

Namun, pada kenyataannya, Perumahan dengan tipe kecil itu, belakangan justru dikuasai beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga dengan membeli lebih dari 1 unit.

Petinggi Pemkot Salatiga

Dari penelusuran RMOL Jateng,  beberapa pejabat eselon 2 dan 3 Pemkot Salatiga memiliki rumah di Perum Korpri Prajamukti.  Rumah itu ada yang sudah di-baliknama-kan kepada anggota keluarga atau kerabat oknum pejabat tersebut.

Namun, ada pula yang telah dijual atau dikontrakan kepada masyarakat umum. Ada masyarakat umum, yang bukan anggota Korpri membeli dengan harga cukup fantastis, satu paket dengan proses pengurusan balik nama sertifikat.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Salatiga, Ignatius Suroso Kuncoro, paham betul lika-liku proses pembangunan proyek perumahan tersebut. 

Mantan Kabag Hukum Pemkot Salatiga, Ignatius Suroso Kuncoro. Pria yang akrab disapa Ucok, kini menjadi advokat.

Selepas pensiun dari ASN, pria yang akrab disapa Ucok ini,  memilih menekuni profesi advokat.  Ucok dengan gamblang menceritakan seluk beluk pembangunan Perumahan Korpri Prajamulya dan Prajamukti, Salatiga.

"Bagi aparat penegak hukum,  jika ingin mengusut kasus ini, harus tahu ujung pangkalnya. Jangan pangkalnya aja, ya ujungnya dulu," ujar Ucok. 

Sehingga, jika penyidik Polda Jateng ingin menguak perkara ini, pihaknya meminta, agar jangan di tengah-tengah. Karena jika menguak persoalan di tengah-tengah akan kerepotan, terkait status tanah perumahan tersebut. 

Sebab, kata Ucok, status tanahnya bukan tanah pribadi. 

‘’Kalau mau betul-betul serius menyelesaikan permasalahan ini, harus merunut kasusnya dari awal. Jangan hanya mencari target operasinya (TO) saja. Kalau TO-nya hanya sekedar satu orang ini, tidak bayar lho,  itu berarti kan masalah pribadi, namun mengapa imbasnya ke yang lainnya," bebernya. 

Menurut Ucok,  ada tanda tanya besar soal kasus ini, karena  sejak awal patut diduga mereka yang terlibat itu hanya mau mencari keuntungan,  padahal pengadaan Perumahan Korpri Salatiga dikhususkan untuk ASN golongan bawah yang belum memiliki rumah. 

Apalagi, lanjut dia, penyelidikan ini terfokus kepada Perumahan Korpri Prajamulya, Kecamatan Argomulyo, Salatiga dengan sejumlah kelebihan dibandingkan area Perumahan Korpri Prajamukti, di Kacamatan Sidomukti, Salatiga. 

Diantaranya, Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga berada di dekat perkotaan. Selain itu, kontur tanahnya yang tinggi lebih baik dibandingkan di Prajamukti yang tanahnya lebih rendah dan bekas sawah.

"Patut diduga, dengan alasan-alasan tertentu, faktanya peruntukan Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga bukan untuk ASN golongan rendah,  tapi ada eselon yang lebih tinggi,’’ imbuhnya. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi RMOL Jateng menjelaskan,  perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng bermula adanya laporan/pengaduan dari pihak pengembang perumahan. 

Kasusnya diawali dari sebuah transaksi jual beli rumah di kawasan Perumahan Korpri Prajamulya, kawasan Argomulyo, Salatiga.  Seorang staf Pemkot Salatiga berinisial KKO membeli rumah milik seorang Kepala Dinas (Kadis) di jajaran Pemkot Salatiga.

Penyidik Polda Jateng mulai hari ini dan besok (20-21/9/2023)  melakukan pemeriksaan terhadap 61 ASN dan pensiunan Pemkot Salatiga. Mereka diperiksa di Gedung Korpri Salatiga.