Kasus Penipuan Tukar Ribuan Dollar, Pelakunya Tawarkan Bantuan Sampai Ajak Korban Ke Beberapa Bank

Tiga Pelaku Penipuan Terhadap Seorang Wanita Di Banyumanik Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah
Tiga Pelaku Penipuan Terhadap Seorang Wanita Di Banyumanik Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polrestabes Semarang. Dicky A Wijaya/RMOLJawaTengah

Kasus penipuan terhadap korban wanita lanjut usia (lansia) di Banyumanik, Semarang, beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil terungkap polisi. Unit Reskrim Polrestabes Semarang mengamankan tiga pelaku penipuan. 


Korban mengalami penipuan dan rugi sampai Rp200.000.000 karena uang dollar AS miliknya raib dibawa kabur para pelaku. Belum termasuk perhiasan emas korban. 

Pelaku penipuan itu berasal dari daerah Jawa Barat, dan Jakarta, ada yang mirip warga negara asing (WNA). Ada pula seorang wanita tugasnya berpura-pura membantu korban. 

Satu pelaku lain dalam kasus ini masih belum tertangkap atau buron. Para pelaku menipu korban untuk membantu menukarkan uang dollar asing miliknya ke bank. 

Korban diajak para pelaku ke beberapa bank di wilayah Banyumanik dan Tembalang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, para pelaku bisa ditangkap dari hasil penyelidikan. Kasus dimana pelaku lakukan aksi penipuan menawarkan bantuan ke korban untuk menukarkan uang. 

"Komplotan penipu ini baru satu kali melakukan aksi di Semarang. Tetapi, pengakuan dalam penyelidikan, sudah pernah juga melakukan di Jawa Barat," kata Kompol Andika, dalam gelar perkara, Kamis (18/07). 

Barang bukti hasil penipuan itu hasilnya dibagi para pelaku untuk empat orang. Pelaku utama buron masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku ditangkap polisi di Jawa Barat dan Jakarta, petugas menjemput mereka sewaktu penangkapan. 

Korban saat kasus penipuan terjadi, awalnya bertemu para pelaku dan diajak untuk menukarkan uang dollar miliknya. Para pelaku modusnya menawarkan bantuan dan korban ditemani sampai ke beberapa bank. 

Selain itu, korban bahkan diajak para pelaku untuk menemui pimpinan salah satu cabang. Ternyata, orang dimaksud juga termasuk bagian pelaku penipuan. Di ATM, korban sempat mengambil uang Rp150.000.000. 

Setelah diantar itu pun korban langsung ditinggal para pelaku sendirian di ADA Banyumanik. Para pelaku memiliki tugas masing-masing dalam kasus ini, salah satunya tersangka mirip WNA, tugasnya membuat korban bingung karena berkomunikasi dengan bahasa logat asing. 

Tiga pelaku itu adalah AW alias C (39) bersama istrinya DL (40), warga Kalideres, Jakarta, dan HW (49), berasal dari Bekasi. Satu pelaku lain kabur, AS, masih diburu polisi. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus penipuan.