Kasus Pengeroyokan Bos Rental Di Pati, Polda Jawa Tengah: Bisa Dijadikan Pelajaran Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Di Pati Beberapa Waktu Lalu. Ilustrasi RMOLJawaTengah
Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Di Pati Beberapa Waktu Lalu. Ilustrasi RMOLJawaTengah

Kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, beberapa waktu lalu, penyelidikan serta ungkap tersangkanya kini belum selesai. Polisi menduga terdapat beberapa pelaku lain belum tertangkap. 


Selain itu, polisi juga menemukan dugaan wilayah di Sukolilo disalahgunakan untuk tempat jual beli kendaraan bodong motor mau pun mobil. 

Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan itu serta memburu para pelaku diduga kabur. Penyisiran bahkan sampai ke daerah pelosok terpencil di dekat hutan. 

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, meminta perhatian khusus masyarakat, agar kasus pengeroyokan seperti terjadi di Pati bisa dijadikan pelajaran berharga. Masyarakat harus paham hukum dan tidak main hakim sendiri jika berhadapan dengan penyelesaian kejadian kriminal terjadi di wilayahnya. 

"Itu akan kita jadikan sebuah pelajaran berharga dari kasus di Pati. Jangan sampai terulang lagi, kita sesalkan sekali kejadian semacam itu karena di negara kita ada aturan hukum berlaku. Ada kepolisian sebagai instansi penegak hukum. Masyarakat harus kooperatif dan selalu tunduk juga pada hukum, jika menemukan kriminalitas serahkan saja ke kepolisian sebagai penegak hukum, jangan menghakimi sendiri atau konsekuensinya berurusan dengan hukum," terang Satake, dihubungi, Kamis (20/06). 

Hukum berlaku di negara Indonesia, terang Satake, di dalamnya termasuk mengatur penyelesaian kasus kriminalitas terjadi di masyarakat menjadi tugas pihak kepolisian. Tetapi dalam hal ini, masyarakat dibutuhkan untuk mendukung tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan bersinergi menjalin hubungan baik serta lapor sewaktu-waktu bila menemukan kasus kriminalitas. 

"Masyarakat sangat dibutuhkan Polri sebagai mitra dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban (kamtibmas) dari berbagai hal-hal tidak diinginkan. Laporan masyarakat dibutuhkan Polri agar bisa segera menindak lanjuti berbagai kondisi dan dinamika situasi kamtibmas kapan saja," jelas Satake lagi. 

Kasus kekerasan dan pelanggaran hukum main hakim sendiri kejadian di Pati, Satake mengingatkan seharusnya tidak sampai terjadi.

Bagi kepolisian catatan kasus di masyarakat itu menjadi keprihatinan dan pengingat pendidikan hukum penting serta dibutuhkan. 

Ke depannya, Satake menghimbau, masyarakat di desa pun butuh pembelajaran hukum agar dalam menyelesaikan perkara kaitannya menghadapi tindak kriminal atau kasus-kasus lain tidak main hakim sendiri. 

"Pembelajaran seperti itu bisa dimulai dari lingkungan desa atau kelurahan melalui hal-hal kecil," ujar Satake.

Menurutnya, fasilitator pembelajaran hukum adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) masing-masing. Ia harapkan masyarakat bisa menjalin komunikasi aktif dengan tetangga sekitar sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan lingkungan dan kondusivitas kamtibmas.

"Dari hal-hal seperti itu dulu, dan edukasi hukum ke masyarakat bisa anggota Bhabinkamtibmas melibatkan jajaran lain di Polsek. Demi memaksimalkan, bila dirasa perlu juga bisa dibentuk tim penyuluhan di tingkat Polsek," terang Satake.