Kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar yang menyebabkan satu orang meninggal saat ini kasusnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Karanganyar.
- Baturan Fest 2025: Perpaduan Nostalgia Dan Semangat Komunitas Di Colomadu
- Rayakan Ulang Tahun Ibunda Tercinta, Crazy Rich Colomadu Bagi -Bagi Motor, Emas dan Uang Puluhan Juta
- 58.702 Kendaraan Lewati Jalur Fungsional Jalan Tol Jogja-Solo Selama Mudik Lebaran
Baca Juga
Kasus yang masih berproses di PN Karanganyar ini memasuki babak baru. Dimana kuasa hukum dari terduga pelaku penembakan Sriadi alias Kopek, Jamal sampaikan saat kejadian suasana disekitar lokasi sangat kacau.
Jamal sampaikan pada saat peristiwa terjadinya penembakan, posisi terdakwa berada di depan korban (Yudha). Hal itu diketahui oleh Erik, salah satu rekan terdakwa.
"Bahkan hal itu juga terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar oleh di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (20/5) lalu," jelas Jamal kepada wartawan, Rabu (22/5).
Bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban yang bernama, Yudha anggota Laskar Ummar Bin Khattab yang terjadi di wilayah Colomadu beberapa waktu lalu.
"Disini terlihat ada kejanggalan, saat itu (posisi) terdakwa berada di depan korban. Saat balik arah, terdakwa melihat korban sudah jatuh dengan posisi telungkup. Pertanyaanya siapakah yang menembak korban (Yuda)? Apakah mungkin posisi terdakwa yang berada di depan korban, dapat melakukan penembakan? Logikanya dimana," papar Jamal lebih lanjut.
Jamal juga sampaikan, merujuk situasi tersebut kliennya dalam posisi membela diri. Kepada siapa saja jika dihadapkan dalam posisi yang dihadapi kliennya melihat banyak orang yang melakukan penyerangan sudah pasti akan membela diri.
Apalagi saat itu, kliennya itu tak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi anak dan istrinya dari penyerang yang menyerang kliennya dengan membawa puluhan senjata tajam.
"Klien saya membela diri dari ancaman orang lain. Dia mempertahankan keluarga dan orang lain yang berada di lokasi. Kenapa kasus ini dibebankan kepada terdakwa saja? Kami akan ungkap kasus ini dalam persidangan hingga terang benderang,"jelasnya.
Dan dalam pasal 49 KUHP ungkap Jamal sudah diijelaskan, jika seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.
Hal itu kembali dipertegas dalam pasal 48 KUHP yang menegaskan, seseorang yang melakukan pembelaan diri dalam tekanan, tidak dapat dipidana.
Ditambahkannya, dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (27/5/) pekan depan, akan meminta keterangan ahli forensik.
"Kami akan minta penjelasan jenis peluru yang bersarang di tubuh korban. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain. Karena, saat kejadian, ada empat orang yang membawa senjata api,"ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan penembakan yang terjadi di Kecamatan Colomadu, memasuki pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut, mendapat pengawalan Ketata dari aparat kepolisian Karanganyar.
"Ini merupakan sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Ketiga terdakwa, masing-masing Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri dihadirkan dalam persidangan," pungkasnya.
- Wagub Jateng Ingin Ada Tambahan Ekstrakurikuler Keagamaan Di Sekolah
- Tegal Muhammadiyah University Gelar Wisuda I: Mampu Cetak Lulusan Berkualitas
- Gerai Dekranasda Jateng Di Bandara Ahmad Yani Diusulkan Pindah Lokasi