DPRD Kota Surakarta tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
- DPRD Banjarnegara Sayangkan Perayaan Hari Jadi Tak Ada Tenda
- 73 Persen Berkas Pendaftar PPPK Teknis Pemkab Batang Tak Penuhi Syarat
- Keseimbangan Pertumbuhan Industri dan Pertanian Di Jawa Tengah
Baca Juga
Raperda ini dirancang karena dinamika perkembangan wilayah Kota Surakarta. Selain itu, pertumbuhan ekonomi tinggi akan berdampak kepada tingginya mobilisasi baik warga Surakarta, maupun pendatang permanen maupun temporer.
"Nantinya bagi yang melanggar, sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara kegiatan,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Ekya Sih Hananto, Senin (25/9).
Untuk itu warga Kota Surakarta, khususnya pemilik tempat usaha kos-kosan atau asrama mesti bersiap sedari dini dengan memperketat lagi itu bagi penghuninya.
Pasalnya, DPRD Kota Surakarta saat ini tengah menyipkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Raperda menjadi inisiatif DPRD ini bakal mengatur kewajiban bagi pemilik badan usaha, tempat usaha, apotek, hotel, penginapan dan tempat hiburan. Hal ini untuk melakukan pengawasan terhadap usaha dikelola agar tidak dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Ekya menambahkan, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran maupun kejahatan narkotika dan Perkursor Narkotika telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti pengungkapan 1 kg sabu dilakukan oleh BNN Kota Surakarta dan BNN Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus 2023 dengan barang bukti narkotika jenis methampetamin (sabu).
“Hal ini bisa berarti bahwa kebutuhan sabu di wilayah Surakarta mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Situasi ini tentu menjadi salah satu permasalahan khusus dan nyata di Kota Surakarta,” ujarnya.
Dengan tingginya kasus peredaran narkotika di Kota Surakarta maka raperda ini dapat dijadikan dasar penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh serta berkelanjutan.
- Program TMMD Sengkuyung I 2023 Akan Mendongkrak Wisata Salatiga
- Jemput Bola Beri Latihan ke Desa, Upaya Dinnakerind Atasi Pengangguran
- Pimpin Kota Semarang, Begini Kata Wali Kota Agustina Wilujeng Tentang Rencananya