Kasus Koperasi Syariah Macet di Pekalongan Menggantung, Kejaksaan Belum Terima SPDP dari Polres

Plang Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan
Plang Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Kasus koperasi syariah di Kota Pekalongan yang masih terkatung-katung dalam penyelesaian pembayaran kepada para nasabahnya telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bahkan, beberapa nasabah yang kesal dengan lambannya proses ini telah melaporkannya ke Polres Pekalongan Kota. 


Hingga saat ini, belum ada titik terang yang tampak meskipun sudah ada pemanggilan saksi dari pihak pengurus koperasi.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Rahardian Wisnu Whardana, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kasus ini. 

"Saat ini, kami tidak bisa memberikan komentar terkait laporan yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Namun, ketika SPDP-nya diterima, kami akan memeriksa secara seksama apakah kasus tersebut memenuhi syarat-syarat formal dan substansial yang kami perlukan," ujarnya.

Kasi Tipidsus menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi begitu laporan tersebut diterima. Dia menambahkan bahwa kasus yang masuk dalam lingkup kewenangan mereka biasanya melibatkan unsur-unsur seperti kerugian negara, pemerasan, suap, gratifikasi, atau benturan kepentingan. 

"Jika kasus tersebut mengandung unsur-unsur tersebut, maka kami akan bertanggung jawab untuk menanganinya. Namun, jika tidak, kami tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penyelesaian masalah tersebut," tegasnya.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan memastikan keadilan dan transparansi dijalankan, sehingga nasabah yang merasa dirugikan dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dan tepat.

Dalam berita sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, menyatakan bahwa mereka masih menyelidiki dua koperasi syariah yang dilaporkan para nasabah. Kedua koperasi tersebut adalah BMT Mitra Umat dan BMT Nurussa'adah, yang diduga gagal mengembalikan dana nasabah dan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pengurus maupun manajer serta korban dari BMT Mitra Umat. Sedangkan untuk BMT Nurussa'adah, baru dilakukan pemeriksaan terhadap dua perwakilan nasabah yang menjadi korban," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.

Demi memastikan tanggung jawab dipenuhi, pihak kepolisian bahkan masuk ke dalam keanggotaan koperasi. Tujuannya adalah mengawasi pengurus dan manajer, serta memastikan operasional tetap berjalan untuk kepentingan nasabah. Pihak kepolisian bertekad untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menjamin tanggung jawab atas kerugian nasabah.

"Saya juga melibatkan diri masuk sebagai anggota koperasi Mitra Umat itu. Tujuannya untuk mengawal, lha ini jangan sampai dari pengurus maupun dari pihak manajemen itu lari," ungkap AKP Yoyok.

Masalah yang menimpa koperasi tersebut diduga berkaitan dengan biaya politik, dengan adanya caleg terpilih dalam struktur pengurus koperasi. Nasabah merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan.

"Saya sudah menyimpan uang di sana selama bertahun-tahun, tapi sekarang uang saya tidak bisa ditarik. Ini sangat merugikan dan membuat saya kehilangan kepercayaan," ungkap seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.