Seiring meningkatnya kembali kasus Covid-19, Satpol PP Kota Semarang kembali gencarkan patroli kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, Senin (7/2/2020) malam.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
Baca Juga
Dalam patroli yang dipimpin Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto tersebut sebanyak 13 tempat usaha terpaksa disegel lantaran tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kota Semarang sempat zero Covid-19 dan sekarang meningkat lagi. Karena masyarakat mulai abaikan protokol kesehatan, tempat usaha sudah tidak lagi disiplin dengan PeduliLindungi," ujar Fajar Purwoto disela razia.
Maka dari itu lanjut Fajar, pihaknya akan giatkan lagi patroli dan langsung menindak tegas dengan menyegel tempat usahanya.
"Sudah hampir tiga tahun pandemi ini dan bukan lagi saatnya sosialisasi tapi sudah pada tindakan tegas," tandas Fajar.
Untuk diketahui, sebanyak 13 tempat usaha dan kafe disegel Satpol PP Kota Semarang yakni dua Alfamart dan satu Indomaret di Puri Anjasmoro, dua Alfamidi di Puri Anjasmoro, toko pakaian di Puri Anjasmoro, Barbershop di Puri Anjasmoro, Resto Masakan Padang, Kafe Skenario dan Toko Kue Holand Bakery.
Selain itu ada juga tiga kafe di Kawasan Pantai Marina turut disegel. Penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan pita kuning larangan melintas dan stiker segel.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan ini menyayangkan sikap para pihak management yang tidak patuh aturan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib untuk semua orang, tanpa terkecuali," tandasnya.
- Patahan Jalur Trangkil-Unnes Akibatkan Kecelakaan
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Peringatan Hari Kartini Kota Semarang, Wali Kota Ingin Perempuan Bergerak Nyata