- Hasil Hitung Cepat, Mantan Sales Rokok Ini Raih Suara Tertinggi di Karanganyar
- Coblosan Berjalan Lancar, Bawaslu Dan KPU Tidak Menerima Aduan Pelanggaran
- Bertekad Menangkan Anies Baswedan, PKS Salatiga Bentuk Tim Pemenangan Hingga Tingkat RT
Baca Juga
Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Demak, AKP M Bisri menyampaikan penekanan kepada para peserta Pemilu 2024 untuk menaati regulasi dan melakukan pemberitahuan saat akan melakukan kampanye.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Demak di Hotel Amantis, Rabu (17/1).
Di hadapan partai politik peserta pemilu dan berbagai pemangku kepentingan, ia menyampaikan bahwa ada beberapa peraturan kesepakatan yang harus dipahami peserta pemilu. Antara lain terkait tempat pelaksaan, waktu dan juga terkait penyampaian izin.
"Mulai tanggal 21 Januari 2024 sudah dimulai kampanye terbuka, yang perlu diperhatikan adalah tempatnya, yang mana tidak diperbolehkan dilaksanakn di Alun-alun Demak namun bisa dilakukan di lapagan-lapangan yang ada di setiap Kecamatan," ucapnya.
Waktu kampanye pun harus diperhatikan, lanjutnya, yakni antara pukul 08.00-18.00 WIB. Apabila melebihi batas waktu tersebut, kampanye pasti akan dibubarkan oleh pihak Bawaslu atapun polisi yang bertugas.
Sementara terkait pemberitaan kegiatan kampanye, pihaknya sudah mengingatkan partai politik peserta Pemilu untuk melakukan pemberitahuan pada jauh hari sebelumnya, namun pada realisasinya sering terjadi pemberitahuan secara mendadak
"Kami sudah menyampaikan agar melakukan pemberitahuan pelaksanaan kampanye untuk jauh-jauh hari, namun realisasinya dadakan semua. Padahal di dalam peraturan waktunya adalah 7 hari sebelunya, kenyataan semua mendadak Bahkan ada yang mengajukan beberapa jam sebelum pelaksanaan melalui WA (aplikasi whatsapp -red) sehingga membuat kami gedandapan (kelabakan -red)," cerita Kasat Intel.
Ia menerangkan bahwa di dalam skala 7 hari pemberitahuan sebelum pelaksanaan kegiatan, yang dianalisa adalah potensi kondusif atau tidaknya pelaksanaan, berapa anggota yang akan diterjunkan untuk pengamanan, kesemuanya mengingat kegiatan politik bersifat dinamis dan rawan gesekan.
"Menganalisa mengenai aman atau tidaknya pelaksanaan. Karena sejatinya tugas Polri adalah wajib mengamankan agar kegiatan berjalan dengan baik," tegasnya.
Untuk pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ia menyampaikan harus ada ijin tempat dan surat pernyataan yang harus dibuat.
"Salah satunya pernyataan agar tidak menggunakan knalpot brong, selain tidak mengkonsumsi minuman keras, tidak membawa senjata tajam, dan juga tidak melakukan tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas umum," pungkasnya.
- Dinamika Politik Pilkada Kabupaten Tegal, Golkar Bentuk Koalisi 5 Parpol
- Yenny Wahid Dukung Ganjar-Mahfud karena Kedekatan Hati
- Serius Rebut Kursi Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Makin Intens Bangun Koalisi