Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Desa mendapatkan kucuran anggaran yang cukup besar dari Pemerintah Pusat. Maka dalam upaya mencegah korupsi dan mewujudkan akuntabilitas yang transparansi serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa perlu pemahaman tentang Desa Antikorupsi.
- Polres Semarang Anjangsana Purnawirawan, Pensiunan Hingga Warakwuri
- Menteri Basuki Minta Pemudik Jalan Tol Selalu Jaga Perilaku
- Wali Kota Semarang Kunjungi Pondok Pesatren Pasca Bencana Tanah Longsor
Baca Juga
Terkait itu, Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bisa memudahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam memenuhi indikator Desa Antikorupsi sesuai pedoman dari KPK.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Antikorupsi di Balkondes Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Rabu (24/05/2023).
Mewakili Bupati Magelang, Sekda Adi Waryanto mengucapkan terima kasih karena Desa Karangrejo sebagai salah satu dari 29 desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Desa Antikorupsi.
Program Desa Anti Korupsi, menurut Adi, nanti bisa diarahkan guna memperluas jangkauan ke desa-desa lain. Sebagai desa antikorupsi yang menerapkan lima indikator penilaian desa antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK RI. Yaitu, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan indikator pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Dia berharap, nantinya seluruh desa di Kabupaten Magelang bisa mendukung kegiatan "Mujudke Pemerintahan Lan Masyarakat Desa Berintegritas Kanggo Nggayuh Desa Sing Ora Korupsi" (mewujudkan pemerintahan dan masyarakat desa berintegritas untuk mendorong desa yang tidak korupsi).
"Mari bersama-sama mewujudkan desa yang transparansi dan berintegritas di Kabupaten Magelang guna mewujudkan Masyarakat Kabupaten Magelang yang Sedaya Amanah," ajak Adi.
Menurut Ketua Tim KPK RI, Rino Haruno, kegiatan ini sebagai bukti komitmen dari Pemerintah Kabupaten Magelang yang ingin agar Kepala Desa dan aparatnya terhindar dari korupsi.
Program Desa Antikorupsi diinisiasi oleh KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Yakni, melakukan langkah nyata, menginisiasi program Desa Antikorupsi. "Tujuannya agar tata kelola Pemerintahan Desa dan masyarakat paham bagaimana menghindari korupsi," jelas Rino.
Tindak korupsi, menurut dia, tidak hanya dilakukan oleh aparat saja tetapi masyarakat juga harus paham, apa itu korupsi dan bagaimana cara mencegahnya
Ini merupakan program berkelanjutan. Pertama, KPK.melakukan percontohan di Desa Pamuharjo, Yogyakarta. Kemudian pada 2022 terdapat 10 desa 10 provinsi, dan pada 2023 terdapat 20 desa di 22 provinsi. Tahun ini replikasi di tingkat Kabupaten.
"Program Desa Anti Korupsi bisa untuk mensejahterakan masyarakat desa dengan penggunaan anggaran desa sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat desa," kata Rino.
- Terima Kunjungan MUKI, Ansor Kota Semarang Ajak Wariskan Negara Kesatuan Yang Damai Dan Toleran
- Dua Perumahan di Lahan Hijau Kawasan Ngaliyan Terindikasi Belum Miliki Izin
- Pemkot Salatiga Diminta Sediakan Koleksi untuk Taman Bacaan Masyarakat