Menjelang musim kampanye terbuka yang akan dimulai 21 Januari 2024, Kapolsek Tuntang AKP Suramto menginisiasi deklarasi Zero Knalpot Brong.
- Nyatakan KPU Jateng Tak Langgar Aturan Soal DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Kecam Bawaslu
- Hindari Kejadian 2014, KPU Perketat Mekanisme Pandaftaran Pilpres 2019
- PKB: Seharusnya Ulama Tidak Perlu Dibawa-Bawa Ke Pilpres
Baca Juga
Seruan ini menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Di Kecamatan (Forkopincam), Koramil dan 16 kepala desa dalam deklarasi zero knalpot brong di Pendopo balai desa Tuntang.
"Deklarasi Zero Knalpot Brong sebagai komitmen bersama menjaga kondusivitas di wilayah Tuntang selama tahapan kampanye rapat terbuka," kata AKP Suramto, Jumat (19/1).
Ia menyebutkan, euforia Pemilu 2024 akan dirasakan mulai lusa 21 Januari 2024 dengan dimulainya kampanye rapat terbuka.
Untuk wilayah hukum Polsek Tuntang, AKP Suramto mengajak masyarakat menjaga kedamaian dan kondusivitas, baik bagi peserta Pemilu, simpatisan dan juga Masyarakat. Salah satu caranya dengan tidak menggunakan knalpot brong saat konvoi.
Ia melanjutkan bahwa deklarasi ini maka menjadi dasar dan pengingat bahwa salah satu kesuksesan Pemilu 2024 adalah menjalani tahapan demi tahapan tanpa dicerderai dengan gesekan yang memecah kedamaian.
Terkait diperbolehkannya mengadakan konvoi, AKP Suramto mempersilahkan untuk dilakukan asal dengan tertib dan tidak menggunakan knalpot brong.
"Dalam deklarasi juga disampaikan bahwa tidak boleh menggunakan knalot brong. Kami akan tindak tegas jika ada yang menggunakannya. Larangan ini sudah ada dasar hukumnya dan ini juga merupakan atensi langsung dari Kapolda yang tertuang dalam maklumat. Silakan konvoi dengan kreativitas masing-masing tanpa knalpot brong," tegasnya.
Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi terkait deklarasi damai dan pelarangan menggunakan knalpot brong secara terbuka, juga menempel maklumat Kapolda dan pemasangan spanduk Zona Bebas Knalpot Brong di desa-desa di Kecamatan Tuntang.
"Selamat melakukan tahapan kampanye dengan tetap jaga kondusivitas, jaga kedamaian, jangan menggangu masyarakat dan saling menghargai perbedaan. Gunakan waktu kesempatan untuk memperkenalkan calon pemipin yang anda dukung, dengan menjaga ketertiban," pungkas AKP Suramto.
Pada saat yang sama Camat Tuntang, Aris Setyawan, menjelaskan awal gagasan ini muncul dari Polsek Tuntang karena masih adanya suara bising knalpot. Kondisi ini terjadi di beberapa Desa.
"Sebelumnya desa sudah memasang spanduk cetak (MMT atau Multi Media Technologies) berisi himbauan untuk “gerakan bebas knalpot brong” dan larangan knalpot brong di wilayah kecamatan Tuntang," tandas Aris.
Dalam upaya menegakkan aturan ini, Aris menjelaskan bahwa tindakan persuasif akan diterapkan terhadap pengguna knalpot brong di wilayah desa.
- KPU Kabupaten Magelang Bersiap Rekrut Anggota PPK Pilkada
- 599 Bacaleg Daftar Pileg DPRD Kota Sukabumi
- Paguyuban PKL Rembang Dukung Vivit-Umam