Polisi bisa melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang
bersimpati alias mendukung aksi terorisme. Hal itu diatur dalam UU No
5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Tim Gabungan Temukan Dua Motor Terduga Pelaku Penembakan Isteri TNI
- Ibu Aniaya Anak di Brebes Didorong Bisikian Gaib
Baca Juga
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).
"Menurut UU baru UU 5/2018 maka ini yang bersimpati pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok mereka itu bisa kita pidana," ujar Kapolri dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Kewenangan dengan UU yang baru disahkan itu, kata Tito, telah diterapkan oleh Detasemen Khusus 88 Mabes Polri yang memproses sekitar 50 orang yang ditangkap di dua kawasan di Bendungan Hilir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, karena diduga terkait jaringan teroris tertentu.
Menurut Kapolri, hasil revisi beleid
pemberantasan terorisme memberikan ruang bagi Polri untuk memeriksa para
anggota jaringan terorisme sebelum melakukan aksinya.
- PTM Jalan Terus, Jangan Kendurkan Prokes
- Kota Semarang Akan Mulai Pembelajaran Tatap Muka Tanggal 30 Agustus 2021
- Giliran Santri NTB Dukung Jokowi Dua Periode