Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari memamerkan barang bukti (BB) beserta tersangka (TSK) pengedar uang palsu (upal) jaringan Bandungan, Kabupaten Semarang dan Banyumas, Purwokerto saat Jumpa Pers di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (29/12).
- Polres Magelang Bekuk Spesialis Jambret Sadis, Satu Pelaku Berstatus Pelajar
- Pria Asal Boyolali Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal Di Colomadu
- Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 18.7 Kg Sabu Dari Kalimantan Barat Ke Surabaya
Baca Juga
Kejahatan peredaran upal yang ungkap Sat Resmob Polres Salatiga itu, sebuah prestasi di ujung tahun 2023.
Kapolres membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku di dua tempat terpisah.
"Awal terungkapnya peredaran upam di Salatiga ini, berawal anggota kita menangkap seorang pemuda asal Bandungan, Kabupaten Semarang bernama Dian Afandri (23) yang siap mengedarkan upal sebanyak 40 lembar dengan pecahan Rp50.000 dengan nomor seri sama LB j5 98937," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka, turut diamankan pula tiga lembar uang pecahan Rp100.000 disimpan di dalam tas hendak diedarkan.
Saat itu, Dian dibekuk jajarannya saat berada di depan Kantor Tiki Jalan KH Wahid Hasyim, Sidorejo, Salatiga dan diamankan di Polres Salatiga.
Penangkapan Dian, diakui Kapolres, ditengah Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jalan Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga, petugas melihat gerak gerak seseorang yang mencurigakan.
Langkah cepat penyelidikan pun dibarengi pengembangan kasus ini. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa uang gembol adalah palsu.
Secara singkat, pelaku mengaku upal didapatkan dengan cara pemesanan melalui online. Usut punya usut, tenyata pelaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut. Tercatat, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023.
"Upal didapat pelaku digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang. Dimana, total pembelian melalui online dari Rp1.350.000 pelaku mendapatkan uang palsu sebesar Rp4.700.000," terang Kasar Reskim.
Dari pengembangan kasus Dian Afandri Sat Resmob mendapatkan informasi jika jaringan tersangka berada di Banyumas, Purwokerto Timur.
Personil Resmob Polres Salatiga bergerak cepat. Seorang pria warga Medan bernama Andi Syahputra (37) berdomisili di Tamansari, Jakarta Barat dibekuk Unit Resmob Polres Salatiga karena kedapatan mengedarkan upal, akhir November lalu.
Kuat dugaan, Andi bukan hanya pengedar tapi juga pembuat upal yang ditawarkannya melalui media online.
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, Kapolres Salatiga menambahkan, Andi ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu (upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.
Hasil dari penyelidikan, ditambah keterangan tersangka Dian Afandri tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto dan mendapati pengirim upal berada di wilayah Purwokerto Banyumas.
Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto.
"Andi ini diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat setelah pelaku habis mengirimkan enam paket Upal melalui jasa pengiriman paket kilat dengan tujuan ke alamat luar Jawa," jelasnya.
Dari tangan Andi Syahputra polisi mengamankan BB diantaranya 6 paket berisi upal. Yang lebih mengejutkan, dugaan awal rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas sebagai lokasi produk upal karena ditemukan 1.347 lembar uang pecahan Rp100.000 (diduga palsu), 590 lembar uang pecahan Rp50.000 (diduga palsu), 110 lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp50.000 (belum dipotong diduga palsu), sembilan lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp100.000 belum dipotong diduga palsu) dan tiga lembar plastik dibuat untuk garis pada uang.
Selain itu, satu pack alat rias eye shadow digunakan untuk mal hologram pada uang diduga palsu.
Tersangka dan barang bukti saat ini dalam menjalankan penyidikan lebih lanjut untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Salatiga.
Kasi Humas IPTU Hendri Widyoriani menambahkan, tersangka AS dijerat pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp. 50 miliar.
"Kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas IPTU Henri Widyoriani.
Ia menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini.
"Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas," imbuhnya.
- Dinkes Batang Temukan Bahan Pangan Gunakan Formalin Dan Pewarna Tekstil
- Empat Pemuda Ditangkap, Polres Demak Sita 40Kg Serbuk Petasan
- Peringatan Hari Ibu, Kepala Rutan Salatiga : Srikandi Rutan Salatiga Perempuan yang Berdaya dan Produktif