Kanwil Kemenkumham Jateng : Kekayaan Intelektual Komunal Didaftarkan Salatiga Masih Minim

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendata jika kekayaan komunal didaftarkan Kota Salatiga belum ada dua persen.


"Bisa dibilang, Salatiga belum masuk dalam 10 besar atau masih terbilang sangat kecil dalam upaya mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal jika dibandingkan Kabupaten Kota se-Jateng yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal," kata Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Dr Tri Junianto kepada RMOLJateng, Selasa (23/5). 

Oleh sebab itu, upaya mendaftarkan kekayaan intelektual komunal perlu dukungan semua pihak. 

"Kami dari Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mendorong Pemkot Salatiga untuk terus melakukan upaya pendaftaran hak komunalnya baik itu dari sisi makanan motif batik kebudayaan ataupun kesenian yang dimiliki Kota Salatiga," lanjut Tri. 

Kanwil Kemenkumham Jateng, ditegaskan Tri Junianto, sangat mendukung penuh Kota Salatiga untuk terus mendata dan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal dimiliki baik bidang budaya, pariwisata, makanan hingga motif batik. 

Ia menerangkan, sebelumnya Salatiga telah mendaftarkan kekayaan intelektual komunal khusus untuk motif batik. 

Bahkan, tahun ini saja Kanwil Kemenkumham Jateng Tengah mengawal dan mendorong Kota Salatiga untuk mendaftarkan empat motif batik dimiliki secara turun temurun.   

"Setidaknya Kota Salatiga dapat meniru Kabupaten Banyumas yang lebih dulu terus mengupayakan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal dalam hal motif batiknya sebanyak 12 motif batik," tandasnya. 

Ia menambahkan, kepemilikan HAKI oleh Pemda akan sangat menguntungkan. 

"Selain sebagai upaya untuk menghindari klaim dari perorangan atau individu atau negara lain yang dimiliki oleh Pemda Kota Salatiga setidaknya dengan adanya hak intelektual ini akan mempermudah Pemda dalam mengambil kebijakan," imbuhnya.