Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menolak pengajuan paspor seratusan warga diduga akan menjadi Pekerja Imigran Ilegal.
- Siagakan Personel BKO Brimob Polda Jateng, Polres Tegal Amankan Wisata PAI Dan Pelabuhan
- PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Bedah Tiga Rumah Tak Layak Huni
- Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Padepokan PSHT
Baca Juga
Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Syachrudin merinci, penolakan permohononan paspor terkait TKI non prosedural sepanjang Januari-Juni 2023 sebanyak 106 orang. Lalu ada satu orang penangguhan permohonan.
"Ketahuannya saat proses wawancara secara mendalam oleh petugas," kata Syachrudin saat dihubungi, Rabu (23/8).
Ia menjelaskan, pemohon memberikan keterangan tidak benar terkait dengan tujuan dan persyaratan sehingga permohonannya tidak dapat dilanjutkan.
Syachrudin menambahkan, para pemohon diberikan surat penolakan permohonan paspor. Namun, penolakan permohonann itu tidak selamanya.
"Penolakan ini hanya bersifat sementara saja. Jadi nannti si pemohonnya dapat mengajukan permohonan lagi apabila dapat melampirkan bukti atau berkas pendukung persyaratan sesuai dengan tujuannnya," ujarnya.
Pihaknya mengatakan proses pengecekan data pemohon tidak hanya saat wawancara. Pihaknya bisa mengecek ke lapangan jika diperlukan.
"Tergantung arahan dari atasan petugas dlm hal ini kasi atau kasubsinya. Misalnya kita bisa cek lapangan ke disdukcapol klo misalnya dicurigai KTP, KK dan akte lahirnya diragukan keasliannya. Bahkan, KUA bila yang dicurigai buku nikahnya," ujarnya.