Kantah Batang Inventarisir Tanah Rawan Musnah Karena Abrasi di Pesisir

Kantor Pertanahan Batang menanam 100 cemara laut di Desa Kuripan, Kecamatan Subah, belum lama ini.
Kantor Pertanahan Batang menanam 100 cemara laut di Desa Kuripan, Kecamatan Subah, belum lama ini.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah masyarakat yang rawan musnah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tanah-tanah tersebut tidak hilang begitu saja dan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Misalnya tanah hilang terkena abrasi, longsor dan sebagainya.

Zumrotul Aini, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Batang, menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam penataan tanah di daerah rawan abrasi. Menurutnya, selain menjaga tanah, masyarakat juga harus memberikan nilai tambah pada tanah tersebut.

Menurut Zumrotul Aini, salah satu tugas utama Kementerian ATR/BPN adalah mendata tanah yang rawan musnah, terutama di kawasan pesisir yang sering mengalami abrasi. Untuk itu, Kantah Kabupaten Batang menggunakan teknologi overlay citra untuk mengidentifikasi petak-petak tanah yang rawan abrasi atau berpotensi musnah.

"Tanah-tanah rawan musnah mendapatkan perlakuan khusus, terutama tanah yang berubah bentuk akibat peristiwa alam dan tidak dapat difungsikan lagi," jelas Zumrotul Aini.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang benar-benar musnah adalah tanah yang sudah tidak ada lagi, seperti tanah tepi laut yang terus-menerus tergenang. Namun, untuk tanah di sepanjang pantai, kategori musnah berlaku bagi yang tergenang secara berkelanjutan, termasuk di rawa-rawa.

Setelah proses inventarisasi selesai, masyarakat diberikan kesempatan selama satu tahun untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Jika reklamasi dilakukan, tanah tersebut tidak akan dinyatakan sebagai tanah musnah.

"Setelah inventarisasi, masyarakat diberi kesempatan selama satu tahun untuk mereklamasi tanah yang terkena abrasi. Jika itu dilakukan, tanahnya tidak dinyatakan sebagai tanah musnah. Tapi kalau mereka tidak mengambil kesempatan itu, nanti lewat kementerian, lewat kantor pertanahan, itu nanti ditetapkan sebagai tanah musnah," ungkap Zumrotul Aini.

Dalam menginventarisir tanah rawan musnah, Kantah Kabupaten Batang berharap ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat pemilik tanah. 

Zumrotul Aini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kondisi tanah mereka. Masyarakat bisa aktif melaporkan melalui media sosial milik Kantah Batang, call center, atau datang langsung ke kantor. Layanan ini bahkan tersedia pada hari Sabtu dan Minggu.

"Masyarakat bisa aktif melaporkan di sosmed milik Kantah Batang, dan kita juga memfasilitasi melalui call center atau juga bisa datang langsung ke kantor. Kami juga melayani masyarakat di hari Sabtu dan Minggu," tukasnya.

Upaya inventarisasi dan penataan tanah yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Batang merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian tanah di kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi. 

Dengan dukungan teknologi modern dan partisipasi aktif dari masyarakat serta pemerintah daerah, diharapkan tanah-tanah yang rawan musnah dapat diselamatkan dan dimanfaatkan dengan baik.