- Kaum Syarikat Islam Banjarnegara Tak Boleh Padam Semangat Dakwah
- Sinergi Pemkab Dan Polres Karanganyar Gelar Arus Balik Gratis Untuk Perantau Ke Jabodetabek
- Purworejo Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi Bersama Presiden
Baca Juga
Luapan Kali Tenggang mengakibatkan genangan banjir yang merendam Jalur Pantura Kaligawe, pada H-4 lebaran, Sabtu (06/04) ini.
Banjir di jalur utama penghubung Semarang ke Demak ini ada pada ketinggian genangan mencapai 30-40 cm pagi tadi. Dua ruas menuju ke arah Demak dan Semarang hingga saat ini terendam.
Banjir ini, menyebabkan arus lalu lintas yang padat macet cukup panjang mulai di depan Kampus Unissula sampai jembatan tol Kaligawe. Bahkan, para pengendara roda dua mendorong kendaraannya karena banjir yang dalam.
Genangan air diupayakan secepatnya surut dengan beberapa pompa milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang dioperasikan untuk penanganan banjir.
Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Genuk, Aipda Mamik, mengatakan pihaknya melakukan pengaturan lalu lintas dan pengalihan arus serta memberikan peringatan bagi para pengendara khususnya pemudik agar menghindari Jalur Pantura Kaligawe.
"Kita akan terus menginformasikan kepada para pengendara bahwa saat ini Jalur Pantura Kaligawe terendam banjir cukup dalam. Lalu lintas di ruas Pantura menuju ke Demak menjadi tersendat dan mengalami kemacetan, sehingga pengendara dapat menghindari dengan menggunakan jalan alternatif agar tidak terjebak kemacetan di Kaligawe," jelasnya.
Belum diketahui pasti banjir akan surut karena ketinggian air diprediksi bisa naik dan semakin menggenang jika terjadi hujan deras atau sungai meluap akibat air kiriman.
Oleh karena itu, bagi para pemudik yang akan mudik melalui Jalur Pantura Semarang-Demak diimbau untuk mencari jalan alternatif lain agar tidak terjebak macet karena banjir tersebut.
- Kaum Syarikat Islam Banjarnegara Tak Boleh Padam Semangat Dakwah
- Apel Perdana Dan Halal Bihalal Awali Hari Kerja ASN Karanganyar Pasca Libur Idulfitri
- AY, Pelaku Kekerasan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara Terancam Penjara 10 Tahun