Kali Jenes Pabelan Menyempit Terdesak Bangunan, BBWSBS Dinilai Abai Dalam Pengawasan

Curah hujan yang tinggi mengakibatkan sejumlah sungai di sekitar kota Solo meluap, salah satunya Kali Jenes yang melintas di Kartasura Sukoharjo hingga Kota Solo, menuju sungai Bengawan Solo.


Deretan  bangunan permanen berdiri di sempadan Kali Jenes, di Mendungan, Desa Pabelan, Kartasura, yang ditengarai hal itu membuat sepadan sungai menyempit.

Bahkan diantara bangunan itu, ada yang menjorok diatas aliran sungai, bahkan juga ada jembatan melintang diatasnya, dimana Informasinya, jembatan itu milik salah satu yayasan pendidikan. 

Prihatin atas kondisi itu, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendesak Pemkab Sukoharjo serta sejumlah pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), DPUPR Sukoharjo, serta PT. KAI segera bertindak melakukan penertiban.

"Deretan bangunan ruko itu kalau tidak salah juga berdiri diatas tanah PT. KAI karena dulu disana ada rel kereta api dari Puwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Infonya sekarang tanah itu bersertifikat, nah pertanyaannya kok bisa BPN menerbitkan sertifikatnya," ujar Kusumo, Selasa (7/3/2023)

Menyinggung adanya jembatan penghubung bangunan pribadi diatas sungai, Kusumo menilai jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi jelas tidak diperbolehkan. 

Bangunan jembatan yang menjadi penghubung dua bangunan tersebut, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

"Keperluan lain dimaksud adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum. Jadi yang ditekankan adalah untuk masyarakat umum, bukan pribadi," tegas Kusumo.

Oleh karenanya, Kusumo berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera bertindak. Dalam hal untuk mencegah agar kedepan tidak terjadi penyerobotan tanah dan tiba-tiba muncul sertifikatnya.

"Kami mendesak Pemkab Sukoharjo untuk mengusut dan menindak pelanggaran lingkungan yang terjadi. Juga pada BBWSBS agar tidak abai dalam pengawasan. Bangunan liar disepadan sungai harus ditertibkan. Jangan sampai ada permainan oknum, karena warga punya sertifikat."

Terpisah, Kepala BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo saat diminta tanggapannya, mengatakan, bahwa idealnya di sempadan sungai tidak boleh ada bangunan.

"Idealnya memang tidak ada bangunan diatas sungai. Tapi kalau soal IMB itu sudah bukan kewenangan kami." kata Ariyanto.

Meskipun begitu, Ariyanto menyatakan akan berkomunikasi dengan pihak BBWSBS. Selain itu, juga perlu dipastikan apakah bangunan berdiri diatas tanah bersertifikat atau tanah dengan status lain.

Sementara Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Atmojo saat akan diminta tanggapannya melalui sambungan telepon beberapa kali, tidak dapat dihubungi.