Ketua Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin, Wahid Husein resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Masuk Pensiun, Jabatan Arie Sudewo Di Bakamla Bakal Beralih
- Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Dalam Pilkada 2018
- Kemlu Rusia Minta AS Bebaskan Maria Butina
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Wahid ditahan untuk 20 hari pertama bersama tiga orang tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas kepada narapidana.
Mereka adalah staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.
"Ditahan 20 hari pertama, Fahmi Rutan polres Jakpus, Andri di Rutan Polres Jaktim, Wahid Rutan cabang KPK di Kav K-4 dan Hendri Rutan cabang KPK di Guntur," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).
Usai pemeriksaan Wahid memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanannya oleh awak media. Ia keluar dengan rompi oranye tahanan KPK.
Wahid mendorong koper bewarna hitam dan membawa air mineral di tangan kanannya hingga memasuki mobil tahanan.
Keempat orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin.
Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- BMKG : Waspadai Gelombang Tinggi Di Perairan Laut Selatan
- BPK Oi Kota Semarang Ultah, Ratusan Penggemar Iwan Fals Berkumpul di Auditorium RRI
- Rumah Pengepul Barang Bekas Ludes Terbakar