Kajari: Penanganan Kasus Korupsi Pajak Penghasilan di Salatiga Bisa Berkembang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Erwin Ardiono SH (dua dari kanan). RMOL Jateng
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Erwin Ardiono SH (dua dari kanan). RMOL Jateng

Perkara korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) menjerat pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Salatiga Asri Murwani sebagai terdakwa dan telah dijatuhi vonis.


Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada terdakwa Asri Murwani yang sudah menjadi tersangka sejak November 2021.

"Jika alat bukti mencukupi tidak menutup kemungkinan kasus akan terus berlanjut, dan tidak ada tebang pilih siapa pun terlibat akan kita usut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Erwin Ardiono SH kepada wartawan, Jum'at (15/7). 

Ia mengungkapkan, ketika penyidik sudah menemukan alat bukti maka sudah pasti kasus tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. 

Namun untuk saat ini ia memastikan, belum akan melakukan penyelidikan.  

"Belum akan lidik baru lagi dan untuk melangkah ke situ akan kami dalami dulu. Karena tidak mudah menetapkan tersangka, tidak mudah menjadikan sebuah perkara tanpa adanya alat bukti. Yang pasti, kami tidak akan tolerir ketika ada alat bukti," ungkapnya. 

Kejari Salatiga menilai hal wajar jika pihak keluarga terdakwa kasus mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden RI Joko Widodo. 

"Sah-sah saja bersurat ke Presiden dan berasumsi menyebutkan jika kasus korupsi PPh 21 itu tidak mungkin dapat dilakukan seorang diri, namun kembali lagi kita berbicara disini adalah fakta hukum," tegasnya. 

Begitu juga terkait pernyataan keluarga menyebutkan tahun 2021 diduga ada pencairan dana puluhan juta dari rekening yang dipersoalkan. Sementara terdakwa telah pensiun tahun 2018 dan disebutkan sangat suami Sugeng Budiyanto (66), diduga terdapat ganda dan rekening misterius (rekening dana kesejahteraan) di Bank Jateng. Terkait ini, Kajari mengaku akan mempelajari informasi tersebut. 

Dalam hal ini, Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Hadrian Suharyono, Ariefulloh, dan Nana Rosita mengajukan banding atas kasus yang menjerat Asri Murwani dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Joko Saptono di Pengadilan Tipikor pada Kamis (28/4) terdakwa divonis 9,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana penjara empat tahun enam bulan.

Putusan yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum meminta terdakwa dihukum selama 13 tahun enam bulan, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp12.569.933.083 subsider penjara enam tahun sembilan bulan.