KAI Daop 6 Yogyakarta: Pengguna Jalan Waspada Di Perlintasan Kereta Api Saat Arus Balik

Salah satu Perlintasan Kereta Api Di Kawasan KAI Daop 6 Yogyakarta Saat Kereta Sedang Lewat. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengh
Salah satu Perlintasan Kereta Api Di Kawasan KAI Daop 6 Yogyakarta Saat Kereta Sedang Lewat. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengh

Merujuk pada peningkatan volume kendaraan saat arus balik, KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak pengguna jalan raya untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di persimpangan kereta api.


Menjelang puncak arus balik Lebaran 2025 yang diprediksi dimulai pada 3 April 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengimbau para pengguna jalan raya untuk lebih berhati-hati saat melintasi persimpangan kereta api. 

Selama arus balik Lebaran 2025, Daop 6 Yogyakarta akan mengalami peningkatan frekuensi perjalanan kereta api yang signifikan. Dengan total 37 kereta api per hari, termasuk kereta api tambahan Lebaran.

"Untuk itu pengguna jalan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan di persimpangan kereta api," jelas Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Rabu (02/04).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api.

Meskipun persimpangan dilengkapi dengan palang pintu, pengguna jalan tetap bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dengan melihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi rel. 

"Pengguna jalan tetap harus waspada di perlintasan kereta api, meski ada palang pintu. Petugas penjaga persimpangan bertugas untuk mencegah tabrakan antara kereta api dan kendaraan, bukan sebaliknya. Kelalaian di perlintasan membahayakan semua orang," pesannya.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di persimpangan melalui penutupan persimpangan ilegal, pemasangan rambu tambahan, dan edukasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya para pemudik.

"Kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk mengawasi dan menindak pelanggar peraturan di persimpangan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000," pungkas Feni.