Kadiv Pemasyarakatan Jawa Tengah Tekankan Rambu-Rambu Petugas Rutan Salatiga

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si., Saat Memberikan Arahan Kepada Staf Dan Jajaran Rutan Salatiga, Selasa (04/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si., Saat Memberikan Arahan Kepada Staf Dan Jajaran Rutan Salatiga, Selasa (04/06). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si., mengingatkan kepada seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga ada banyak rambu yang harus diperhatikan dalam menjalankan tugasnya.


"Dalam menjalankan tugas di Rutan Salatiga mencakup unsur pembinaan, penjagaan dan memberikan hak-hak Warga Binaan Rutan Salatiga sejalan dengan itu tahun 2023 telah memperoleh predikat WBK dan menuju proses WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), banyak rambu yang harus diperhatikan," kata Kadiyono di saat sidak dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Rutan Salatiga, Selasa (04/06). 

Kadiyono menegaskan, kedatangan dia ke Rutan Salatiga untuk melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus bagian dari Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal).

Untuk itu, kepada seluruh petugas Pemasyarakat Rutan Salatiga Kadiyono mengingatkan agar introspeksi diri apakah memiliki orientasi yang salah atau telah menjalankan dengan baik.

Ditengah arahannya saat Apel Pagi, Kadiyono juga mengingatkan agar dalam pembacaan Ikrar dan Sumpah Petugas Pemasyarakatan harus diimplementasikan seluruh jajaran Rutan Salatiga tak terkecuali Kepala Rutan.

Di tengah arahannya memimpin Apel Pagi di Rutan Salatiga, Kadiyono meminta agar dalam dalam pembacaan Ikrar dan Sumpah Petugas Pemasyarakatan yang diulang-ulang dan diucapkan salah bisa dianggap sebagai sebuah kebenaran.

"Ada beberapa hal dalam Apel Pagi yang ingin saya sampaikan bahwa yang baik dalam pembacaan Ikrar dan Sumpah Petugas Pemasyarakatan perlu ditekankan bahwa sesuatu disebutkan berulang-ulang jika diucapkan salah bisa dianggap sebagai sebuah kebenaran," terangnya.

Ia juga mengingatkan, pembacaan Ikrar dan Sumpah Petugas Pemasyarakat jangan hanya dijalankan dan dilakukan staff saja namun seluruh jajaran tak terkecuali Kepala Rutan.

Apa pun yang menjadi kebaikan harus dilaksanakan oleh seluruh petugas Rutan Salatiga apalagi strukturalnya serta Kepala Rutan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono, Bc.IP., S.I.P., M.Si., Saat Memantau Kondisi Rutan Salatiga Didampingi Kepala Rutan Redy Agian, Selasa (04/06). Erna Yunus B/RMOLJawatengah

"Merumuskan Tri Dharma Pemasyarakatan mencakup keseluruhan perilaku sikap dan tuntunan yang harus disampaikan kepada warga binaan dan masyarakat. Yang perlu diperhatikan dalam membaca Ikrar dan Sumpah Petugas Pemasyarakat jiga perlu diimplementasikan," tekannya.

Jika semua petugas Rutan Salatiga telah mengamalkan Ikrar dan Sumpah Petugas Pemasyarakat melaksankannya dengan baik, Kadiyono yakin komitmen menjadikan Rutan Salatiga lebih baik akan terwujud.

"Yang sudah baik teruskan, apakah sudah menerapkan teman Rutan Salatiga yang tahu. Ikrar apakah sudah dijalankan, teman-teman Rutan Salatiga yang tahu.

Liputan tentang Sidak Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya dapat dibaca di bawah ini:

Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono Sidak Rutan Salatiga, Beri Beberapa Catatan