Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang terduga tindak pidana korupsi Kades Kandangan NEP mengembalikan sebagian uang kerugian nega akibat tindakannya.
- Perkembangan Sengketa Tanah PT KAI Lawan Warga Eks PJKA
- Kasus Pencabulan Ngaringan, Segera Dilimpahkan Kejaksaan
- Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono: TNI Profesional dan Dicintai Rakyat
Baca Juga
a diduga telah melakukan tindakan korupsi atas dana APBDes Kandangan T.A. 2020 dan T.A. 2021 lalu.
Dalam sidang digelar Jumat (19/1) sebanyak tiga saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang antara lain, istri SAP, Sekretaris, dan Bendahara Desa Kandangan.
Kasi intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penerimaan cashback dari penyedia digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa.
"Ada beberapa item pekerjaan yang tertulis dalam APBDes, sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan," terangnya.
Dia mengatakan, dalam sidang kedua tersebut terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara akibat perbuatannya senilai Rp200 Juta dari total kerugian negara sebanyak Rp474.581.743.
Usai uang dititipkan, hakim memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara sidang dan menitipkan uang tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan persidangan.
"Terdakwa sendiri mengikuti sidang dari Lapas II B Purwodadi secara virtual," imbuhnya.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan Kamis 25 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
- Sembuh, Camat Ngargoyoso Non Aktif Kembali Ke Tahanan Polres
- Front Pegiat Anti Korupsi Semarang Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku KKN
- Sengketa Lahan dengan Pabrik Gula, Puluhan Petani Pati Datangi Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah