Kades Gubug Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Suasana sidang Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (20/12) Foto : Rubadi
Suasana sidang Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (20/12) Foto : Rubadi

Dugaan kasus gratifikasi pengisian sekdes di tahun 2023 menyeret Kades Gubug Hadi Santoso, berimbas tuntutan 1,6 tahun oleh penuntut umum.


Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, dalam sidang ke tujuh pihak penuntut umum menyampaikan tuntutannya. 

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan 20 Desember 2023, dimulai jam 13.48 WIB s/d jam 14.15 WIB penuntut umum membacakan serangkaian tuntutan atas perbuatan terdakwa. 

Sementara terdakwa HS mengikuti persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi. 

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyebutkan, dalam tuntutannya, penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penuntut umum menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama masa tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta," terangnya, Rabu (20/12). 

Dijelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa HS melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang lanjutan Rabu 03 Januari 2024 mendatang.