Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Untuk menikmati layanan ini, ada prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.


Yang perlu diingat, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi. Artinya, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan besaran subsidi yang tersedia sesuai dengan ketentuan. Selain itu, peserta BPJS juga hanya bisa mendapatkan layanan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali.

Penentuan Besaran Biaya Kacamata Perlu diingat, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS menggunakan skema subsidi.

Artinya, jumlah dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan yang Anda ambil, seperti berikut:

1.Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300 ribu.

2.Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200 ribu.

3.Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150 ribu.

Selain itu, BPJS Kesehatan pun hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai selera.

Syarat dan Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan 2022 Lantas, bagaimana cara mendapatkan kacamata secara gratis? Berikut langkah yang bisa Anda tempuh sesuai petunjuk terbaru milik bpjs-kesehatan.go.id.

1. Datangi faskes tingkat I

Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

3. Legalisir resep

Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan. Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.

4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS

Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.


Warga melakukan tes retina  di Optik Intan Kabupaten Semarang.

Warga melakukan tes jarak dan penglihatan