Kabur Usai Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Pati Akhirnya Diringkus Polisi

Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat kabur beberapa bulan akhirnya ditangkap polisi. Arief Edy Purnomo/RMOLJateng
Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat kabur beberapa bulan akhirnya ditangkap polisi. Arief Edy Purnomo/RMOLJateng

Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang sempat kabur beberapa bulan, usai menggelapkan dana desa, akhirnya ditangkap polisi. 

Tersangka yang berinisial W (39) ini harus menyerah setelah petugas yang tak mengenal lelah terus memburunya, hingga ke tempat persembunyiannya di Semarang. 

W, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati, setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng, pada Jumat (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tindak pidana penggelapan dana desa yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Saat itu, pelaku masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin saat dihubungi Kamis (24/4).

Kronologi terungkapnya kasus penggelapan itu terendus, saat W menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga bernama Sukari, agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Sebab kala itu, dana desa di Desa Wegil yang dipimpin pelaku belum cair saat itu.

Sedangkan modus operandi tersangka, yakni menggunakan uang milik korban Sukari dengan alasan untuk proyek pembangunan desa. Tersangka pun berjanji akan mengembalikan kepada korban, setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan.

Karena proyek pembangunan jalan cor beton dan talud di Desa Wegil harus segera dikerjakan, korban pun bersedia membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” terang Kompol Alfian.

Ternyata janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, pelaku W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban hingga kini belum dikembalikan tersangka.

Karena merasa diruigikan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Atas perbuatan kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.